Jumat 01 Dec 2023 00:47 WIB

Tanah Wakaf Harus Aman dari Gangguan Mafia Tanah

Tanah wakaf harus dikelola secara produktif.

Tanah wakaf yang diamanahkan kepada Badan Wakaf Al-Hidayah di Ujung Genteng, Ciaracap,  Sukabumi.
Foto: Dok Badan Wakaf Al-Hidayah
Tanah wakaf yang diamanahkan kepada Badan Wakaf Al-Hidayah di Ujung Genteng, Ciaracap, Sukabumi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni mengungkapkan tanah wakaf harus aman dari gangguan mafia tanah.

“Penyerahan sertifikat adalah bagian dari cara kita melindungi aset umat,” ujar Raja Antoni dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (30/11/2023).

Baca Juga

Raja Juli Antoni menyerahkan enam sertifikat wakaf Muhammadiyah yang tersebar di Kabupaten Sleman dan Bantul peruntukan Masjid dan Taman Kanak-kanak Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA).

Hal itu dilakukannya saat melakukan kunjungan kerja ke Kota Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

Organisasi sosial keagamaan yang berfokus pada pengembangan umat melalui pendidikan seperti Muhammadiyah harus dipastikan kepastian hukum atas tanahnya.

Menurut Raja Antoni, melindungi aset Muhammadiyah sama dengan melindungi masa depan bangsa.

“Tanah wakaf Muhammadiyah jangan sampai diganggu oleh mafia tanah. Jika terganggu, masa depan bangsa juga akan ikut terganggu,” katanya.

Wakil Menteri ATR/BPN juga menyerahkan satu sertifikat tanah wakaf Pondok Pesantren Al Qurbah Adnaniyah serta tiga sertifikat tanah wakaf lainnya peruntukan Masjid dan Mushola.

Raja Antoni mengucapkan selamat kepada penerima sertifikat tanah wakaf sekaligus menghimbau manakala masih ada tanah wakaf yang belum disertifikasi untuk segera menghubungi Kantor Pertanahan setempat.

“Mari kita pastikan aset umat memiliki kepastian hukum dengan melakukan sertifikasi tanah. Insya Allah Kantor Pertanahan dengan sepenuh hati akan mengurus permohonan tersebut,” katanya.

Sertifikat tanah wakaf memiliki posisi kuat untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah. Dengan adanya sertifikat tersebut, maka tanah akan terhindar dari sengketa dan konflik. Kementerian ATR/BPN mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam percepatan pensertifikatan tanah wakaf dan rumah ibadah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement