REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Hari Jumat (31/11/2023) menjadi batas akhir Gubernur Khofifah untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Timur tahun 2024. Untukmemperjuangkan dan mengawal penetapan UMK tersebut Partai Buruh bersama serikat pekerja/serikat buruh yang tergabung dalam aliansi Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) Jawa Timur melakukan aksi demonstrasi yang di pusatkan di kantor Gubernur Jawa Timur.
Menurut Ketua Partai Buruh Jawa Timur Jazuli, aksi demonstrasi yang diikuti puluhan ribu massa buruh ini diorganisir Partai Buruh dan belasan serikat pekerja/serikat buruh di Jawa Timur, yaitu KSPSI, KSPI, KSBSI, SARBUMUSI, FSPMI, FSP LEM SPSI, FSP KEP SPSI, FSP RTMM SPSI, FSP TSK SPSI, FSP KAHUT SPSI, FSP KAHUTINDO, FSP KEP KSPI, SPN, FSP FARKES REF KSPI, FSP PPMI SPSI, FTA KSBSI, NIKEUBA KSBSI, LOMENIK KSBSI, FSP PAR SPSI, FSP PPMI KSPI dan NIBA SPSI.
"Puluhan ribu massa buruh tersebut berasal dari daerah Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Lamongan, Tuban, Probolinggo, Jember, Lumajang, Banyuwangi, Jombang, dan Nganjuk," ujar Jazuli dalam siaran pers, Sabtu (1/12/2023).
Massa buruh berkumpul terlebih dahulu di titik kumpul utama di Bundaran Waru (Frontage A Yani) Jumat sekitar pukul 12.00 WIB, untuk kemudian bergerak bersama dan melakukan longmarch (jalan kaki) mulai jalan Raya Darmo depan Kebun Binantang Surabaya (KBS) menuju Kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan Surabaya. Sekitar pukul 15.00 WIB seluruh massa buruh sudah memadati Jalan Pahlawan depan Kantor Gubernur Jawa Timur.
Dalam aksi ini buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2024 sebesar 15 persen. Angka 15 persen ini didapat dari nilai pertembuhan ekonomi dan inflasi tahun berjalan serta prediksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun depan (tahun 2024) dengan nilai Indeks tertentu atau Alfa sebesar 1 (satu) sampai 2 (dua). Di mana alfa bernilai 1 (satu) digunakan untuk daerah industri dan Alfa bernilai 2(dua) di gunakan pada Kabupaten/Kota yang tidak padat industri, sehingga disparitas upah bisa dikurangi antar daerah tersebut.
Pada dasarnya formulasi yang ditawarkan buruh mirip dengan formulasi pemerintah yang dituangkan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, namun buruh menghendaki dalam penetapan upah minimum tahun 2024 juga harus mempertimbangkan prediksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun depan. Karena upah minimum tahun 2024 ini akan dinikmati buruh di tahun 2024. Tentu sudah seharusnya prediksi pertumbuhan ekonomi dan prediksi inflasi tahun 2024 juga turut diperhitungkan.
Aksi demonstrasi ini juga di hadiri oleh Said Iqbal selaku Presiden Patai Buruh. Kehadiran Said Iqbal ini untuk menegaskan posisi Partai Buruh yang konsisten dan militan memperjuangkan kesejahteraan buruh dan rakyat melalui kenaikan upah minimum.
Said Iqbal memperingatkan kepada Gubernur Jawa Timur agar tidak lagi mengeksploitasi keringat buruh melalui kebijakan upah murah yang telah diterapkan selama empat tahun ke belakang. Di akhir masa kepemimpinannya ini buruh berharap ada kado istimewa dari Gubernur Khofifah untuk kaum buruh di Jawa Timur dengan menetapkan kenaikan UMK tahun 2024 sesuai dengan tuntutan/aspirasi buruh.
Said Iqbal juga menyerukan agar kaum buruh melakukan perlawanan sekuat-kuatnya dan sehormat-hormat dengan mengorganisir pemogokan apabila Gubernur mengabaikan aspirasi buruh yang menghendaki kenaikan upah sebesar 15 persen.