Jumat 01 Dec 2023 01:38 WIB

Buruh Jatim Tuntut Kenaikan UMK 15 Persen

Seluruh kabupaten/kota di Jatim telah mengusulkan besaran UMK 2024.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Sejumlah buruh melakukan aksi untuk menuntut kenaikan UMK 2024 (ilustrasi).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Sejumlah buruh melakukan aksi untuk menuntut kenaikan UMK 2024 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Aliansi buruh yang tergabung dalam Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) Jawa Timur menggelar aksi menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) mencapai 15 persen. Aksi digelar menjelang batas akhir penetapan UMK pada Kamis (30/11/2023).

Sekretaris Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim, Jazuli mengatakan, usulan kenaikan upah minimum 15 persen tersebut bukan tanpa alasan. Nilai tersebut didapat dari nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun berjalan, serta prediksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun depan dengan nilai indeks tertentu atau alfa bernilai satu hingga 2.

"Alfa bernilai 1 digunakan untuk daerah industri, dan alfa bernilai 2 digunakan pada kabupaten/kota yang tidak padat industri, sehingga disparitas upah bisa dikurangi antardaerah tersebut," ujarnya kepada Republika.

Jazuli mengklaim, pada dasarnya formulasi yang ditawarkan buruh mirip dengan formulasi pemerintah yang dituangkan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Namun buruh menghendaki dalam penetapan upah minimum 2024 juga harus mempertimbangkan prediksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun depan.

"Karena upah minimum 2024 ini akan dinikmati buruh di 2024. Tentu sudah seharusnya prediksi pertumbuhan ekonomi dan prediksi inflasi 2024 juga turut diperhitungkan," ujarnya.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengakui belum menandatangani surat keputusan terkait pentapan besaran UMK 2024. Ia memilih memaksimalkan waktu yang ada, hingga pukul 00.00 WIB.

Khofifah pun belum mau membocorkan besaran upah minimum yang diajukan kabupaten/kota di Jatim. "Nantilah, setelah SK saya tandatangani baru saya sampaikan (besaran UMK)," kata dia.

Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono memastikan, seluruh kabupaten/kota di Jatim telah mengusulkan besaran UMK 2024. Namun, besaran tersebut belum bisa dibocorkan karena akan disesuaikan terlebih dahulu sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023.

"Sudah semuanya kabupaten/kota mengusulkan (UMK). Kita tinggal melihat apakah sesuai Permen 51 atau di bawah atau menyesuaikan. Kami berharap bahwa semuanya terakomodir dengan baik. Baik dari pihak buruh maupun pengusaha," kata Adhy.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement