Jumat 01 Dec 2023 04:17 WIB

Salahgunakan Penyaluran BBM Subsidi, Ratusan SPBU Jateng-DIY Disanksi

Praktik penyalahgunaan oleh SPBU akan mempengaruhi kuota BBM subsidi.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
 Pelayanan pembelian BBM di SPBU di wilayah kerja PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (RJBT).
Foto: Dokumen
Pelayanan pembelian BBM di SPBU di wilayah kerja PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (RJBT).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ratusan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diberikan sanksi terkait dengan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi.

Sanksi diberikan agar ratusan lembaga penyalur BBM (SPBU) tersebut tidak lagi yang melakukan/mendukung praktik-praktik penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi dari pemerintah.

“Supaya ada efek jera, karena BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak,” ungkap Pjs Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT), Marthia Mulia Asri, di Semarang.  

Menurutnya, sanksi secara periodik telah diberikan kepada ratusan SPBU di Jateng-DIY atas penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi melalui program subsidi tepat yang seharusnya diberikan kepada masyarakat yang berhak.

Penyalahgunaan yang dilakukan salah satunya berupa penyalahgunaan QR code untuk pembelian BBM subsidi, yang telah menyebabkan pemilik asli QR code tidak bisa membeli BBM bersubsidi walaupun sudah terdaftar.

“Setelah kami pantau, ada satu SPBU melakukan penyalahgunaan dengan melakukan duplikasi QR code pelanggan, kemudian kode ini disalahgunakan untuk pembelian BBM solar subsidi,” jelasnya.

Marthia mennegaskan, pada periode Januari hingga Oktober 2023, Pertamina Patra Niaga Regional JBT telah memberikan pembinaan kepada 160 lembaga penyalur BBM di wilayah kerja Jawa Bagian Tengah.

Masing-masing di wilayah sales area (SA) Semarang sebanyak 40 SPBU, wilayah SA Tegal sebanyak 35 SPBU, serta wilayah DIY serta Solo Raya total 85 SPBU.

Sanksi yang diberikan berupa surat peringatan. “Namun apabila penyalahgunaan yang dilakukan tergolong fatal, bisa diberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja untuk SPBU yang bersangkutan,” kata dia.

Marthia juga menyampaikan, SPBU yang melakukan penyalahgunaan BBM besubsidi ini ditemukan saat Pertamina Patra Niaga Regional JBT dan BPH Migas melakukan monitoring dan pemantauan rutin ke sejumlah SPBU.

Selain pelanggaran penyalahgunaan QR code, juga ditemukan sejumlah pelanggaran lain seperti CCTV (kamera penawas) SPBU yang tidak aktif, tera dispenser BBM yang melebihi aturan, hingga pelanggaran surat rekomendasi untuk pengisian BBM subsidi melalui jeriken.

Praktik penyalahgunaan yang dilakukan oleh SPBU akan mempengaruhi kuota BBM subsidi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pertamina Patra Niaga diberikan penugasan oleh pemerintah untuk menyalurkan BBM bersubsidi diseluruh wilayah Indonesia. “Sebagai penugasan, kriteria pengguna BBM subsidi sudah diatur, agar kuota yang ditetapkan benar- benar dimanfaatkan yang berhak,” jelasnya.

Dengan diberlakukannya sanksi untuk  SPBU Jateng dan DIY ini, diharapkan dapat memberikan efek jera, agar tidak ada lagi penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi oleh pihak SPBU.

“Sanksi ini tidak kami berikan secara serentak kepada SPBU yang diketahui melanggar, namun secara periodik atau bergiliran untuk menjaga supply produk subsidi di wilayah Jateng dan DIY tetap terjaga,” ungkap Marthia.

Sementara itu, guna memastikan penyaluran BBM termasuk BBM bersubsidi, Pertamina Patra Niaga melakukan koordinasi erat dengan stakeholder dan mitra terkait.

Apabila ada indikasi penyalahgunaan BBM subsidi dan terindikasi pidana, Pertamina Patra Niaga juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan upaya penindakan.

“Kami mengimbau masyarakat jika menemukan indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM di SPBU dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135 ataupun e-mail [email protected],” tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement