Diketahui belakangan, bahwa DPR RI melanjutkan pembahasan revisi keempat UU MK. Masa jabatan hakim MK menjadi salah satu isu yang kemungkinan dibahas, meski menuai penolakan dari berbagai pihak, termasuk kalangan masyarakat sipil.
Banyak pihak merasa pembahasan revisi UU MK dipaksanakan karena tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Sementara, MK sendiri menyatakan tidak tahu menahu dan menyerahkan urusan itu kepada DPR.
Anggota DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan bahwa putusan MK soal batas usia capres/cawapres yang menjadi polemik menjadi salah satu poin pertimbangan mengapa UU MK kembali direvisi. Menurut dia, revisi UU MK akan memperkuat fungsi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Memperkuat MKMK dengan tidak mengabaikan sifat dari putusan MK yang final dan mengikat," ujar Baidowi.