Jumat 01 Dec 2023 00:13 WIB

Dewan Nasional KEK Setujui Pembentukan Tiga KEK Baru

Tiga KEK baru yakni KEK Setangga, KEK Tanjung Sauh, dan KEK Nipa.

Sidang Dewan Nasional KEK yang digelar di Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Foto: ANTARA/HO-Kemenko Perekonomian
Sidang Dewan Nasional KEK yang digelar di Jakarta, Kamis (30/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menyetujui pembentukan tiga KEK baru, yakni KEK Setangga, KEK Tanjung Sauh, dan KEK Nipa.

Usulan pembentukan ketiga KEK baru tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Dewan Nasional KEK dalam Sidang Dewan Nasional KEK di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Selanjutnya, Dewan Nasional KEK akan merekomendasikan kepada Presiden untuk menetapkan KEK tersebut melalui Peraturan Pemerintah.

"KEK Setangga, KEK Tanjung Sauh, dan KEK Nipa hari ini kita setujui untuk ditetapkan sebagai KEK, karena telah memenuhi syarat. Setelah KEK ditetapkan, maka akan diberikan waktu paling lama 3 tahun sampai KEK siap beroperasi dan dilakukan evaluasi pembangunan setiap tahunnya," kata Menko Airlangga di Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Penetapan ketiga KEK baru tersebut dinilai telah memenuhi persyaratan pembentukan KEK sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus dan diproyeksikan dapat mendorong perekonomian wilayah dan menciptakan lapangan kerja baru.

Usulan pertama yang disetujui yakni KEK Setangga memiliki luas lahan 668,3 hektare (ha) dengan target realisasi investasi Rp67,69 triliun dan dicanangkan menyerap tenaga kerja 78.999 orang sampai dengan 2053.

KEK Setangga diusulkan oleh PT Dua Samudera Perkasa yang bergerak di bidang pertambangan, transportasi udara, hingga infrastruktur dan manufaktur.

KEK Setangga dinilai memenuhi persyaratan karena telah menguasai lahan lebih dari 50 persen dan telah memiliki investor utama yakni PT Anugrah Barokah Cakrawala dan PT Jhonlin Agro Raya. KEK yang berlokasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah perkebunan dan kehutanan serta tambang melalui hilirisasi.

Hasil produksi pelaku usaha di dalamnya, diproyeksikan mampu memberikan kontribusi ekspor, serta mensubstitusi impor sesuai rencana bisnis pada kegiatan industri produk refinery biodiesel, fraksinasi, industri karet, smelter nikel, industri besi, serta industri plywood.

Kedua, pembentukan KEK Tanjung Sauh yang diusulkan oleh PT Batamraya Sukses Perkasa dengan komitmen realisasi investasi Rp199,6 triliun dan akan menyerap tenaga kerja sebanyak 366.087 orang sampai dengan 2053.

KEK ini memiliki rencana bisnis pengembangan industri komponen elektronik, industri perakitan dan industri berat, serta pengembangan energi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan solar panel sebagai pusat industri dan logistik penghubung Batam-Bintan. PT Panbil Utilitas selaku investor utama berkomitmen dengan target konstruksi rampung di tahun 2024 dan mulai beroperasi pada 2027.

Usulan terakhir yakni KEK Nipa di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau yang mengoptimalkan peluang ekonomi di pulau terluar yang strategis.

Menurut Menko Airlangga, KEK tersebut memiliki rencana bisnis cargo trading dengan penjualan finished goods dan intermediate goods untuk diserahkan ke pembeli dalam jumlah besar, bunker trading dengan penjualan BBM ke kapal-kapal yang berlabuh di Kawasan Nipa baik secara langsung dari Oil Storage Tank Terminal, maupun melalui kapal-kapal kecil yang difungsikan sebagai kapal pengisi BBM.

"KEK Nipa memiliki komitmen target investasi sebesar Rp16,46 triliun dan diproyeksikan menyerap tenaga kerja hingga 40.949 orang sampai dengan 50 tahun," ujarnya.

Dengan disetujuinya ketiga usulan KEK tersebut, Menko Airlangga berharap dapat mendorong daya kompetitif bagi Indonesia, sebanding dengan berbagai fasilitas dan kemudahan yang telah diberikan.

Lebih lanjut, anggota Dewan Nasional KEK memberikan catatan bahwa ketiga KEK yang disetujui diharapkan mampu mendukung ekosistem usaha di sekitar kawasan.

Sesuai ketentuan, setelah suatu kawasan ditetapkan sebagai KEK, maka pengusul KEK mendapat waktu paling lama 3 tahun sampai KEK siap beroperasi. Selain itu, setiap tahun Dewan Nasional KEK akan melakukan evaluasi pembangunan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement