Jumat 01 Dec 2023 18:08 WIB

Masuk Kategori tidak Halal, Rupanya Ini Kandungan Angciu

LPPOM MUI mengategorikan angciu sebagai bumbu masak yang haram.

Rep: Shelbi Asrianti/ Red: Natalia Endah Hapsari
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI) mengategorikan angciu sebagai bumbu masak yang haram.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI) mengategorikan angciu sebagai bumbu masak yang haram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Angciu cukup populer digunakan untuk membuat hidangan Cina. Bahan masakan ini juga kerap dipakai untuk membuat menu lain, seperti tumisan cah kangkung, capcay, atau nasi goreng. Begitu juga pemakaian sebagai penyedap rasa atau pengempuk daging. 

Ada beberapa nama lain dari angciu, seperti sari tapai, arak masak, arak merah, dan ciu. Banyak yang mengira bahan ini tidak termasuk khamr (zat yang memabukkan). Padahal, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI) mengategorikan angciu sebagai bumbu masak yang haram.

Baca Juga

Pembuatan angciu melibatkan beras atau beras ketan yang difermentasi dengan ragi. Lantas, air dari fermentasi itu dipisahkan dan digunakan untuk membuat angciu. Merujuk pada proses pembuatan dan bahannya, angciu menjadi tidak halal sebab yang digunakan untuk proses pembuatannya sudah berupa khamr atau alkohol.

"Karena hasil fermentasi, sudah jelas cenderungnya adalah ke khamr. Maka penggunaan angciu sebagai bumbu masakan itu tidak diperbolehkan karena akan menyebabkan makanan menjadi haram," kata tenaga ahli LPPOM MUI, Profesor Purwantiningsih, dalam tayangan yang dirilis ke publik oleh kanal YouTube LPPOM MUI.

Purwantiningsih mengatakan, kerap ada masyarakat awam yang berdalih bahwa saat digunakan untuk memasak dan dipanaskan, sifat khamr itu akan hilang. Namun, menurut Purwantiningsih, angciu berbentuk cairan yang bersentuhan dengan produk makanan. "Otomatis juga akan tetap membawa sifat khamr," tuturnya.

Salah satu nama lain angciu adalah sari tapai. Lantas, mengapa angciu tidak diperkenankan, sementara menyantap tapai tidak termasuk kategori haram? Perbedaannya ada pada proses serta tujuan pembuatannya.

Dikutip dari laman halalmui.org, khamr diharamkan karena mengandung alkohol yang berasal dari industri khamr serta dapat memabukkan. Akan tetapi, perlu dipahami, menurut para ulama di Komisi Fatwa MUI, alkohol itu ada yang diharamkan dan ada pula yang tidak haram. 

Prinsipnya, khamr yang haram ialah yang dalam proses pembuatannya, mulai dari awal pengolahan, fermentasi sampai produk jadi, memang dengan sengaja dimaksudkan untuk menghasilkan minuman yang memabukkan. Ringkas dan tegasnya, itu memang merupakan usaha atau industri untuk membuat khamr. 

Menurut kaidah fiqhiyyah, khamr itu, banyak atau sedikitnya, sama hukumnya yaitu haram. Tidak ada keraguan, tidak pula ada tawar-menawar. Namun, alkohol belum tentu khamr. Sebagai contoh, buah durian yang telah masak mengandung alkohol. Akan tetapi, tak ada ulama yang mengharamkan durian.

Makanan yang juga termasuk dalam kategori ini adalah tapai yang bisa mengandung alkohol, tetapi bukan khamr. Pada kenyataannya juga, tidak ada orang yang mabuk atau sengaja mau mabuk dengan memakan tapai.

Imam Abu Hanifah menyebut makanan/minuman yang mengandung alkohol ini sebagai nabidz, bukan khamr. Berkenaan dengan nabidz, Imam Abu Hanifah berpendapat pula bahwa apabila nabidz dapat menyebabkan mabuk, maka ia haram. Tetapi kalau tidak menyebabkan mabuk, maka ia halal.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement