Jumat 01 Dec 2023 15:17 WIB

Parkir Liar Marak, Dishub Yogyakarta Gencarkan Patroli

Ada sejumlah lokasi yang tidak diperbolehkan menjadi tempat parkir.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Water barrier dan pita larangan melintas terpasang di marka biku-biku Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta beberapa waktu lalu.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Water barrier dan pita larangan melintas terpasang di marka biku-biku Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta menyebut menggencarkan patroli menyusul masih adanya parkir liar atau tidak berizin. Terlebih, menjelang libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2024 ini kembali marak muncul parkir liar di kota wisata tersebut.

"Jelang libur Nataru tentu kita lebih mengaktifkan lagi giat-giat operasi. Sejak tanggal 21 (November) kita sudah memulai giat, salah satu kegiatan dari giat itu kita akan melakukan penertiban terkait masalah parkir," kata Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta Golkari Made Yulianto kepada Republika.co.id, Kamis (30/11/2023).

Yulianto menyebut bahwa ada sejumlah lokasi yang tidak diperbolehkan menjadi tempat parkir, seperti di beberapa kawasan di Malioboro. Namun, di kawasan tersebut tetap dijadikan tempat parkir oleh juru parkir liar.

Padahal, katanya, kantong-kantong parkir sudah disiapkan di sekitar kawasan tersebut. Penegakan pun dilakukan terhadap juru parkir yang menyediakan parkir liar ini.

"Parkir liar masih ditemukan, ada beberapa lokasi yang sebenarnya tidak diperbolehkan parkir tapi masih disediakan. Kita sudah bekerja sama dengan pihak Saber Pungli supaya bisa melakukan penindakan," ujarnya.

Sebab, tidak sedikit dari juru parkir liar tersebut yang menetapkan tarif parkir diluar ketentuan atau di atas tarif yang ditetapkan pemerintah.

Yulianto pun mengimbau agar warga maupun wisatawan di Kota Yogyakarta untuk menggunakan tempat parkir yang sudah berizin. Bagi tempat parkir yang berizin, juru parkirnya juga sudah memiliki surat tugas yang legal.

Juru parkir yang sudah berizin tersebut, katanya, memiliki karcis parkir yang sudah sesuai ketentuan. Jika tidak diberikan karcis parkir atau diberikan karcis parkir palsu, tempat parkir maupun juru parkir tersebut tidak berizin.

"Kita imbau setiap memarkir kendaran maka harus meminta karcis. Karcis resmi itu ada beberapa ciri, pasti ada tulisan Pemkot (Yogya), kemudian ada korporasinya dan mencantumkan perda parkir. Kalau yang tidak ada seperti yang saya sampaikan, maka dugaan kuat bahwa itu adalah karcis palsu. Kalau diberi karcis palsu mending tidak usah parkir di situ, pindah saja," kata Yulianto.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement