REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam pelaksanaan sholat Jumat terkadang masih ada jamaah yang melakukan berbagai aktivitas ketika khatib telah naik mimbar, seperti membaca Alquran, membaca wirid, dan lainnya. Bahkan, masih ada jamaah Jumat yang malah mengobrol dengan jamaah lainnya ketika khatib telah naik mimbar.
Ketika Khatib Jumat telah naik mimbar, seyogianya setiap jamaah Jumat untuk berhenti melakukan aktivitas apapun dan berfokus kepada muadzin yang mengumandangkan adzan dan khatib yang akan menyampaikan khutbahnya.
Maka itu, bila khatib telah berdiri di mimbar dan menyampaikan khutbahnya, jamaah Jumat tidak boleh berbicara sedikitpun. Sebab satu kata yang keluar dari mulut jamaah dapat membuat ibadah sholat Jumatnya menjadi sia-sia.
BACA JUGA: Perjalanan Laskar Manguni: Dari Pertahanan Regional Hingga Terbang dalam Kegelapan
Sekalipun ucapan itu dimaksudkan untuk memperingatkan orang lain agar tidak berisik saat berlangsungnya sholat Jumat seperti ‘diamlah’ atau ‘hust diam’. Itu semua dilarang karena membuat sia-sia ibadah jumatnya.
ومهما خرج الإمام ، فاقطع الصلاة والكلام ، واشتغل بجواب المؤذن ، ثم باستماع الخطبة والاتعاظ بها ، ودع الكلام رأسا في الخطبة ، ففي الخبر : أن من قال لصاحبه والإمام يخطب : أنصت أو صه: فقد لغا، ومن لغا ، فلا جمعة له: أي قوله:( أنصت) كلام . فينبغي أن ينتهى غيره بالإشارة لا باللفظ .
Artinya: Dan ketika telah keluar imam (berdiri di atas mimbar) maka hentikan sholat dan hentikanlah bicara, dan sibuklah engkau dengan menjawab adzan, kemudian sibuklah dengan mendengarkan khutbah dan mengambil nasihat dari khutbah tersebut, tinggalkan ngobrol ketika khutbah, tersebut dalam hadits: Sungguh orang yang berucap kepada temannya padahal imam sedang khutbah: berkata ‘diamlah engkau’ , maka benar-benar telah sia-sia ibadah sholat Jumatnya, dan siapa yang telah berbuat sia-sia, maka tidak ada jumatan baginya, maksudnya karena ucapan ‘diamlah engaku‘ itu adalah perkataan. Sepatutnya orang melarang cukup dengan isyarat tidak dengan kata-kata. (Lihat Bidayatul Hidayah karya Imam Al Ghazali, penerbit Darul Minhaj Lebanon Beirut, halaman 160).
Bila baru datang dan khatib baru naik mimbar, maka boleh untuk mengerjakan sholat sunnah tahiyatul masjid terlebih dulu, dengan menyegerakannya. Namun, bila khatib telah berada di posisi khutbah kedua, maka hendaknya jamaah yang datang telat agar memilih tidak sholat tahiyatul masjid agar tidak ketinggalan sholat Jumat.
Pernah ada sahabat telat datang...