Jumat 01 Dec 2023 09:52 WIB

Tiba di Bareskrim Polri, Bos Alexis Siap Dikonfrontasi dengan Firli

Alex Tirta tiba di gedung Bareskrim Polri didampingi kuasa hukumnya Lina Novita.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Harian PP PBSI, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023).
Foto: Republika.co.id/Ali Mansur
Ketua Harian PP PBSI, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Harian PP PBSI sekaligus bos hotel Alexis, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023) pagi WIB, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (mentan SYL). Alex akan dikonfrontasi dengan mantan ketua KPK Firli Bahuri.

"Oh, siap (dikonfrontasi dengan Firli) pasti," ucap kuasa hukum Alex Tirta, Lina Novita yang turut mendampingi kliennya kepada awak media di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023). Alex tiba di gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 08.40 WIB.

Dia datang dengan mengenakan kemeja lengan pendek warna putih. Namun, Alex tidak banyak bicara ketika ditanya awak media yang menunggunya sedari pagi. Dia hanya mengatakan tidak ada persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan kedua kalinya sebagai saksi.

"Gak ada (persiapan khusus). Nanti, nanti ya," ucap Alex dengan singkat sembari meninggalkan awak media.

Untuk Alex, pemanggilan kali ini adalah kali kedua diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan pemerasan dalam penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerina Pertanian (Kementan) 2021. Pertama kali Alex diperiksa penyidik pada Jumat (3/11/2023).

Ketika itu Alex Tirta mengaku hanya membantu Firli menyewa satu unit rumah di Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. "Materinya (pemeriksaan) ya seputar dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik," ucap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Sebelumnya, Firli yang sudah berstatus tersangka, telah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pemerasan yang menyeret namanya tersebut. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 24 Oktober 2023 dan pemeriksaan kedua dilakukan pada Kamis (16/11/2023).

Ade menjelaskan, baik Alex dan Firli sudah memastikan hadir. "Materinya (pemeriksaan) ya seputar dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik," tutur Ade.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement