REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Pius Lustrilanang, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (1/12/2023). Dia bakal dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan suap di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
"Saksi saat ini telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.
Penyidik KPK sudah menggeledah ruang kerja Pius di gedung BPK pada Rabu (15/11/2023). Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan barang bukti berupa catatan keuangan, berbagai dokumen, dan bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus rasuah di Sorong.
Sebelum digeledah, KPK lebih dulu menyegel ruang kerja Pius pada Ahad (12/11/2023). Saat penyegelan itu dilakukan, Pius disebut sedang berada di Korea Selatan. Meski demikian, KPK belum menjelaskan keterkaitan antara Pius dan kasus suap yang menjerat Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso.