Jumat 01 Dec 2023 17:22 WIB

UMK se-DIY Tahun 2024 Ditetapkan, Sekda Tegaskan untuk Pekerja di Bawah Satu Tahun

Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Upah buruh dan pekerja. ilustrasi
Upah buruh dan pekerja. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) se -DIY untuk tahun 2024 pada 30 November 2023 kemarin. Untuk itu, upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 sudah tidak berlaku.

Pasalnya, UMP hanya dijadikan sebagai acuan untuk menetapkan UMK. "Setelah UMK tahun 2024 ditetapkan, maka yang berlaku ada UMK," kata Sekda DIY, Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (30/11/2023) sore.

Ditegaskan bahwa pengusaha harus menaati terkait UMK ini dalam memberikan upah kepada pekerja atau buruh. Beny menyebut bahwa UMK ini hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 88E.

UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur DIY mulai berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang. "Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK, serta tidak ada penangguhan pembayaran UMK 2024," ucap Beny.

Beny juga menegaskan bahwa pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 92. Dengan begitu, upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun tidak berpedoman pada UMK.

"Sehingga upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih akan berpedoman pada struktur dan skala upah (bukan UMK)," ungkap Beny.

Beny menyebut bahwa UMK harus ditetapkan lebih tinggi dari besaran UMP. Meski begitu, seluruh UMK tahun 2024 yang ditetapkan sudah di atas UMP.

UMP DIY untuk tahun 2024 ditetapkan naik sebesar 7,27 persen, sehingga menjadikan besaran menjadi Rp 2.125.897,61 atau naik sebesar Rp 144.115,22 dari tahun 2023. Penetapan UMP ini dilakukan pada 21 November 2023.

Dari UMP tersebut, juga ditetapkan UMK untuk seluruh kabupaten/kota se-DIY pada 30 November 2023 kemarin. Dari UMK 2024 yang sudah ditetapkan tersebut, ada kenaikan dibandingkan dari 2023.

Untuk Kota Yogyakarta, ditetapkan UMK 2024 sebesar Rp 2.492.997. Besaran UMK Kota Yogyakarta merupakan paling tinggi dibandingkan dengan kabupaten lainnya di DIY. Meski, secara persentase kenaikannya bukan merupakan paling tinggi.

"UMK Kota Yogyakarta tahun 2024 menjadi Rp 2.492.997 atau naik Rp 168.221,49 atau naik 7,24 persen," ucap Beny.

UMK Kabupaten Sleman tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.315.976,39 atau naik sebesar Rp 156.457,17. Kenaikan UMK Kabupaten Sleman tahun 2024 naik sebesar 7,25 persen jika dibandingkan dengan UMK tahun 2023.

Untuk Kabupaten Bantul ditetapkan UMK tahun 2024 sebesar 2.216.463 atau naik sebesar Rp 150.024,18. Kenaikan UMK Kabupaten Bantul ini naik sebesar 7,26 persen jika dibandingkan 2023 lalu.

Lebih lanjut, UMK Kabupaten Kulon Progo tahun 2024 ditetapkan sebesar 2.207.736,95 atau naik Rp 157.289,80. Kenaikan UMK Kulonprogo secara persentase sendiri mencapai 7,67 persen.

"Secara persentase, kenaikannya paling tinggi di Kabupaten Kulon Progo dibandingkan kabupaten/kota lainnya di DIY," jelas Beny.

Sementara itu, untuk UMK Kabupaten Gunungkidul tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.188.041 atau naik sebesar Rp 138.815. Kenaikan UMK Gunungkidul secara persentase merupakan paling rendah dibanding kabupaten/kota lain di DIY yakni 6,77 persen.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement