Jumat 01 Dec 2023 13:37 WIB

Kota Yogyakarta Tertinggi, Berikut Daftar Besaran UMK DIY 2024

Secara persentase, kenaikan UMK paling tinggi di Kabupaten Kulonprogo.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Sekda DIY Beny Suharsono.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Sekda DIY Beny Suharsono.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Upah minimum kabupaten/kota (UMK) se-DIY 2024 sudah ditetapkan pada Kamis (30/11/2023). UMK ini ditetapkan lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan pada 21 November 2023.

"UMP 2024 ditetapkan oleh gubernur (DIY) berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota atas usulan dewan pengupahan kabupaten/kota," kata Sekda DIY Beny Suharsono di kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta.

Dari UMK 2024 yang sudah ditetapkan untuk setiap kabupaten/kota, ada kenaikan dibandingkan dari 2023. Untuk Kota Yogyakarta, ditetapkan UMK 2024 sebesar Rp 2.492.997.

Besaran UMK Kota Yogyakarta merupakan paling tinggi dibandingkan dengan kabupaten lainnya di DIY. Meski, secara persentase kenaikannya bukan merupakan paling tinggi.

"UMK Kota Yogyakarta 2024 menjadi Rp 2.492.997 atau naik Rp 168.221,49 atau naik 7,24 persen," ujar Beny.

UMK Sleman 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.315.976,39 atau naik sebesar Rp 156.457,17. Kenaikan UMK Sleman 2024 naik sebesar 7,25 persen jika dibandingkan dengan UMK 2023.

Untuk Bantul ditetapkan UMK 2024 sebesar 2.216.463 atau naik Rp 150.024,18. Kenaikan UMK Bantul ini naik sebesar 7,26 persen jika dibandingkan 2023 lalu.

Lebih lanjut, UMK Kabupaten Kulonprogo 2024 ditetapkan sebesar 2.207.736,95 atau naik Rp 157.289,80. Kenaikan UMK Kulonprogo secara persentase mencapai 7,67 persen.

"Secara persentase, kenaikannya paling tinggi di Kabupaten Kulonprogo dibandingkan kabupaten/kota lainnya di DIY," kata Beny.

Untuk besaran UMK Gunungkidul 2024 ditetapkan Rp 2.188.041 atau naik Rp 138.815. Kenaikan UMK Gunungkidul secara persentase merupakan paling rendah dibanding kabupaten/kota lain di DIY, yakni 6,77 persen.

Seperti diketahui, UMP DIY untuk tahun 2024 telah ditetapkan dan diumumkan naik sebesar 7,27 persen pada 21 November 2023. Hal ini menjadikan UMP DIY 2024 sebesar Rp 2.125.897,61 atau naik sebesar Rp 144.115,22 dari tahun 2023.

Penetapan UMP ini tetap didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan meski sebelumnya ada penolakan dari serikat buruh DIY.

Pada saat pengumuman UMP, Beny mengatakan dalam PP itu disebutkan ada beberapa komponen yang digunakan dalam penghitungan besaran UMP. Seperti pertumbuhan ekonomi khususnya pada laju inflasi, dan indeks tertentu (alpha) sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023.

Adapun kajian dari Dewan Pengupahan DIY, mempertimbangkan kondisi perekonomian khususnya laju inflasi yang dipengaruhi secara dominan oleh beberapa komoditas bahan pokok yang dikonsumsi langsung oleh para pekerja/buruh serta untuk mempertahankan daya beli pekerja/buruh, dilakukan rasionalisasi nilai inflasi yang bersumber dari data BPS pada sejumlah kelompok komoditas.

Pertama, yakni kelompok komoditas makanan yang dirasionalisasi sebesar 5,97 persen. Kedua, yakni pada kelompok bukan makanan dalam hal ini kesehatan yang dirasionalisasi sebesar 5,42 persen.

"Berdasarkan hal itu, unsur pakar/akademisi merekomendasikan besaran inflasi yang telah dirasionalisasi 5,70 persen. Angka ini lebih tinggi dari angka inflasi DIY year on year sebesar 3,31 persen yang selanjutnya dilakukan perhitungan menggunakan ketentuan formula sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023," kata Beny.

Lebih lanjut dikatakan Beny, terhadap perhitungan UMP memakai nilai inflasi yang dirasionalisasi tersebut, selanjutnya semua unsur dalam Sidang Pleno Dewan Pengupahan DIY yang dilaksanakan pada 16 November 2023 menyusun rekomendasi besaran UMP.

Dewan Pengupahan DIY terdiri dari unsur pakar/akademisi, unsur pengusaha, unsur pemerintah, dan unsur pekerja. Rekomendasi besaran UMP yang dihasilkan Dewan Pengupahan tersebut diusulkan ke gubernur DIY, dan ditetapkan pada 21 November 2023 ini.

"Dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan provinsi, maka gubernur DIY menetapkan UMP DIY 2024 sebesar Rp 2.125.897,61," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement