Jumat 01 Dec 2023 13:46 WIB

Bank Jatim Gandeng Bank Lampung Bentuk Kelompok Usaha Bank

Penyertaan modal akan dilakukan dengan sejumlah nominal tertentu.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Bank Jatim
Foto: Dadang Kurnia
Bank Jatim

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) melaksanakan MoU dengan PT Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung) terkait pembentukan kelompok usaha bank (KUB).

Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman menjelaskan, MoU yang dilakukan merupakan wujud pemenuhan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No 12/POJK.03/2020.

Isi dari MoU yang disepakati di antaranya, para pihak bersepakat penyertaan modal akan dilakukan dengan sejumlah nominal tertentu yang akan ditentukan kemudian hari. "Selain itu, kedua belah pihak sepakat untuk memilih skema konsolidasi bank berupa pembentukan KUB terhadap bank yang telah dimiliki," ujarnya, Jumat (1/12/2023).

Busrul melanjutkan, dalam MoU tersebut juga disebutkan, Bank Jatim akan menjadi perusahaan induk pada skema KUB dengan bentuk pengendalian langsung maupun tidak langsung.

Ia memastikan, KUB tersebut memberikan banyak manfaat bagi kedua belah pihak, meningkatkan nilai bagi pemegang saham, dan memberikan layanan yang lebih baik bagi nasabah.

"Maka dari itu semangat sinergitas harus selalu kita dorong," ujar Busrul. Dijelaskan, sinergitas perbankan yang dapat dilakukan antara Bank Jatim dengan Bank Lampung cukup banyak.

Antara lain bidang perkreditan atau pembiayaan, likuiditas, hingga jasa serta operasional perbankan. Sebelumnya, Bank Jatim juga telah melakukan proses KUB dengan Bank NTB Syariah.

Busrul mengatakan, pihaknya gencar membidik pembentukan KUB karena memiliki berbagai dampak positif. Seperti menciptakan pertumbuhan anorganik bagi Bank Jatim, serta dapat meningkatkan aset perseroan lewat pertumbuhan anorganik.

Selain itu, manfaat lainnya adalah pemenuhan modal inti bagi BPD. Seperti diketahui, berdasarkan POJK 12/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, BPD wajib meningkatkan modal intinya minimal Rp3 triliun paling lambat pada 31 Desember 2024.

Tetapi apabila BPD tersebut efektif tergabung menjadi anggota dari KUB maka pemenuhan modal intinya cukup Rp 1 triliun. "Dengan KUB dapat menciptakan sinergitas yang optimal karena bank-bank anggota dapat saling berbagi sumber daya, infrastruktur, dan pengetahuan yang bisa meningkatkan efisiensi operasional," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement