REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul segera melakukan sosialisasi mengenai upah minimum kabupaten (UMK) Bantul yang baru kepada pelaku usaha.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bantul naik 7,27 persen atau Rp 150.024,18 menjadi Rp 2.216.463. Angka tersebut diumumkan di kantor Gubernur DIY, kompleks Kepatihan Danurejan, Kamis (30/11/2023) sore.
Kepala Disnakertrans Bantul, Istirul Widilastuti menjelaskan, pihaknya segera menyosialisasikan aturan pemberian UMK di Bantul yang tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 pasal 88E.
"Kita akan adakan sosialisasi terkait UMK kepada teman-teman pelaku usaha," ujar Istirul kepada Republika, Jumat (1/12/2023).
Ia memaparkan, berdasarkan aturan tersebut, pelaku usaha berkewajiban memberikan UMK yang telah ditetapkan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah UMK, serta tidak ada penangguhan pembayaran UMK 2024. Sementara itu, fungsi pengawasan dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY.
Apabila pelaku usaha tidak mematuhi aturan tersebut, maka nantinya akan ada penindakan. "Kami peringatkan dulu secara lisan, kalau tidak mengindahkan ada mekanismenya," tegasnya.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menilai, kenaikan UMK 2024 cukup siginifikan dan diharapkan dapat mendorong produktivitas pekerja dan sinergi dengan pengusaha.
"Kita berharap dengan kenaikan upah yang cukup signifikan dan di atas rata-rata nasional ini produktivitas pekerja dan pengusaha semakin baik, terjadi sinergi yang lebih erat antara pengusaha dan pekerja untuk sama-sama mendorong pertumbuhan ekonomi di Bantul," ujar bupati.