Jumat 01 Dec 2023 17:27 WIB

Kasus Pembunuhan Subang, LPSK: Danu Dilindungi karena Dapat Ancaman

LPSK sebut tersangka pembunuhan Subang, Danu dilindungi karena mendapat ancaman.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara di Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat. LPSK sebut tersangka pembunuhan Subang, Danu dilindungi karena mendapat ancaman.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara di Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat. LPSK sebut tersangka pembunuhan Subang, Danu dilindungi karena mendapat ancaman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima perlindungan yang dimohonkan M Ramdanu (MR) dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. MR dipandang memenuhi persyaratan perlindungan.

Atas dikabulkannya hal ini, MR resmi berstatus justice collaborator (JC) lantaran membantu pengusutan perkara tersebut. MR tercatat sebagai salah satu tersangka dalam kasus ini. Hal ini diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 27 November 2023.

Baca Juga

"Memutuskan menerima permohonan perlindungan MR dalam Program Pemenuhan Hak Saksi Pelaku (justice collaborator)," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat (1/12/2023).

Edwin menyebut MR mengajukan permohonan perlindungan sebagai justice collaborator ke LPSK lewat kuasa hukumnya pada 23 Oktober 2023. Dari penelaahan dan investigasi yang dilakukan, LPSK mendapatkan sejumlah temuan.

Pertama, MR dianggap memiliki keterangan penting dalam mengungkap perkara, terutama untuk menjelaskan keterlibatan pelaku lainnya. Kedua, MR bukan pelaku utama.

"Ketiga, ditemukan adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan terjadinya

ancaman, tekanan secara fisik atau psikis terhadap saksi pelaku atau keluarga

MR," ujar Edwin.

Kemudian, LPSK menemukan MR mengalami permasalahan psikologis dan dilakukan konseling pemulihan psikologis berkelanjutan. Ini didasari hasil pemeriksaan psikologis yang digelar LPSK.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, LPSK memutuskan menerima permohonan

perlindungan yang diajukan oleh MR karena memenuhi persyaratan perlindungan,

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun

2014," ujar Edwin.

Adapun perlindungan yang diberikan kepada MR berupa pemenuhan hak saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator), perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, dan bantuan rehabilitasi psikologis.

MR tercatat sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan yang mengakibatkan tewasnya Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu. Pembunuhan  tersebut terjadi pada 18 Agustus 2021 di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

MR diketahui terlibat dalam pembunuhan bersama dengan tersangka lainnya Y, Ar, Ab, dan M, yang proses hukumnya ditangani Polda Jawa Barat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement