Jumat 01 Dec 2023 18:00 WIB

Polda Metro: Pengiriman Surat Pemanggilan Aiman Sesuai Prosedur

Polda Metro Jaya sebut pengiriman surat pemanggilan Aiman sudah sesuai prosedur.

Aiman Witjaksono. Polda Metro Jaya sebut pengiriman surat pemanggilan Aiman sudah sesuai prosedur.
Foto: Tangkapan layar dari Instagram Aiman Witjakso
Aiman Witjaksono. Polda Metro Jaya sebut pengiriman surat pemanggilan Aiman sudah sesuai prosedur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan pengiriman surat pemanggilan untuk klarifikasi kepada Aiman Witjaksono sudah sesuai prosedur.

 

Baca Juga

“Acuannya secara prosedural saja, di negara kita negara hukum tentu prosedur-prosedur secara hukum yang kita ikuti,” kata Trunoyodo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (1/12/2023).

 

Hal tersebut disampaikan oleh Trunoyudo saat dikonfirmasi terkait respons Polda Metro Jaya perihal surat pemanggilan klarifikasi terhadap Aiman yang dikirimkan pada tengah malam dinilai tidak etis.

 

Menurut Trunoyudo, pemanggilan terhadap Aiman itu juga bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan klarifikasi. Dalam hal ini juru bicara TPN itu sebagai terlapor.

 

“Sehingga ini bisa menjadi suatu fakta kebenaran dan tentunya transparansi dan kemudian juga berimbang,” ungkapnya.

 

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur tersebut juga menjelaskan yang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

 

“Dalam aturan undang-undang sudah mengatur. Saya rasa kita tentu dalam tahap klarifikasi memanggil dalam hal sifatnya adalah undangan,” katanya.

 

Sebelumnya, Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim di Jakarta, Kamis (30/11), mengatakan surat panggilan untuk Aiman yang dikirimkan pihak Kepolisian pada tengah malam merupakan hal yang mengkhawatirkan.

Menurut dia, pemanggilan tersebut merupakan hal yang di luar kebiasaan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Di sisi lain, TPN Ganjar-Mahfud juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian, bertindak secara profesional sesuai dengan tata aturan yang berlaku di undang-undang.

 

"Tentu ada mekanisme sendiri untuk kita mempersoalkan pemanggilan seperti ini, yang juga diatur di dalam aturan main di Kepolisian itu," katanya.

Karena itu, ini merupakan tindakan di luar kebiasaan tersebut. "Yang menurut kami untuk apa sebetulnya tindakan ini dilakukan. Ini baru di level klarifikasi, tentu saudara Aiman akan memenuhi kewajibannya untuk klarifikasi," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement