Jumat 01 Dec 2023 18:12 WIB

Kemensetneg Akui Sudah Menerima Surat Penetapan Tersangka Wamenkumham

Presiden Jokowi tengah melakukan kunjungan ke luar negeri untuk menghadiri KTT COP28.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus raharjo
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/3/2023). Wamenkumham Eddy bersama asistennya Yogi Ari Rukman dan Yosi Andika dimintai klarifikasi oleh KPK terkait laporan dugaan gratifikasi senilai Rp7 miliar oleh Indonesia Police Watch (IPW) terkait bantuan konsultasi dan pengesahan badan hukum PT Citra Lampia Mandiri.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/3/2023). Wamenkumham Eddy bersama asistennya Yogi Ari Rukman dan Yosi Andika dimintai klarifikasi oleh KPK terkait laporan dugaan gratifikasi senilai Rp7 miliar oleh Indonesia Police Watch (IPW) terkait bantuan konsultasi dan pengesahan badan hukum PT Citra Lampia Mandiri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiarej atau Eddy Hiariej. Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana menyampaikan, surat tersebut telah diterima Kemensetneg pada Jumat (1/12/2023) pukul 14.48 WIB.

"Hari ini, pukul 14.48 WIB, Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wamenkumham, Bp. Edward Omar Sharif Hiariej," kata Ari kepada wartawan.

Baca Juga

Selanjutnya, surat tersebut akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat ini, Jokowi sendiri tengah melakukan kunjungan ke luar negeri untuk menghadiri KTT COP28 di Dubai, Uni Emirat Arab.

Jokowi diagendakan untuk kembali ke Tanah Air pada Ahad (3/12/2023). "Selanjutnya surat tersebut akan disampaikan ke Bapak Presiden. Saat ini, Bapak Presiden sedang berada di Dubai untuk menghadiri World Climate Action Summit COP 28," kata Ari.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu diajukan sejak Rabu (29/11/2023).

"KPK telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang, di antaranya Wamenkumham, pengacara, dan pihak swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).

Ali tak menjelaskan lebih detail mengenai identitas tiga orang lainnya yang turut dicegah bepergian ke luar negeri. Dia hanya menyebut masa cegah ini berlaku selama enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

"Cegah dilakukan agar para pihak tersebut tetap berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan pada proses penyidikan," kata Ali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang yang dicegah bepergian ke luar negeri adalah asisten pribadi (aspri) Wamenkumham, yakni Yosie Andika Mulyadi dan Yogi Ari Rukmana, lalu Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Diketahui, Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar pada Selasa (14/3/2023). Selain Eddy Hiariej, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) juga turut melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.

Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan. Atas laporan tersebut, Yogi Ari Rukmana, selaku asisten pribadi Edward, kemudian melaporkan Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri pada Selasa (14/3/2023) atas dugaan pencemaran nama baik.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement