REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Tersangka pengedar ilegal obat keras berinisial AW (42 tahun) berupaya sembunyi saat digerebek jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu. Warga Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, itu bersembunyi di area persawahan, namun akhirnya bisa ditangkap.
AW ditangkap polisi di area persawahan wilayah Desa Sudimampir Kidul, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, pada Kamis (30/11/2023) petang. Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti berupa obat keras atau obat sediaan farmasi.
“Total keseluruhan barang bukti obat sediaan farmasi yang disita sebanyak 1.280 butir,” kata Kepala Polres (Kapolres) Indramayu AKBP M Fahri Siregar, melalui Kepala Satresnarkoba AKP Otong Jubaedi, Jumat (1/12/2023).
Polisi juga menyita satu unit ponsel, yang diduga digunakan untuk transaksi obat, serta duit Rp 115 ribu, yang diduga hasil penjualan ilegal obat. “Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pengedar dan peredaran obat ini,” kata Otong, didampingi Kepala Seksi Humas Polres Indramayu Ipda Tasim.