REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY mengaku kecewa dengan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 oleh Gubernur DIY pada 30 November 2023 kemarin. Kekecewaan ini diungkapkan mengingat besaran UMK yang ditetapkan dinilai masih murah.
Untuk itu, Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan, pihaknya minta agar UMK se-DIY 2024 tersebut dicabut, termasuk UMP (upah minimum provinsi) 2024 yang dijadikan salah satu acuan dalam menetakan UMK. Bahkan, pihaknya juga meminta agar UMK yang sudah ditetapkan itu direvisi.
"MPBI DIY menuntut cabut dan revisi UMP dan UMK DIY 2024," kata Irsad kepada Republika, Jumat (1/12/2023). MPBI DIY juga menuntut agar besaran UMK se-DIY 2024 ditetapkan di kisaran Rp 3,7 juta hingga Rp 4 juta.
Hal ini mengingat jumlah tersebut merupakan kebutuhan hidup layak (KHL) buruh di DIY. Irsad menuturkan besaran UMK 2024 yang ditetapkan masih jauh di bawah KHL karena kenaikannya masih di bawah delapan persen dibandingkan dengan UMK 2023.
Pasalnya, UMK se-DIY 2024 yang ditetapkan masih di bawah Rp 2,5 juta. "Kenaikan upah yang kurang dari delapan persen mengancam hak buruh atas perumahan yang layak, karena harga tanah melambung tinggi dan tanpa kenaikan upah yang signifikan," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya juga meminta agar pemerintah membagikan sebagian Sultan Ground dan Pakualaman Ground untuk perumahan buruh. "MPBI DIY juga menuntut alokasikan lebih banyak APBD dan dana keistimewaan untuk program kesejahteraan buruh," jelas dia.
Sementara itu, Sekda DIY, Beny Suharsono menyebut sudah dilakukan rasionalisasi terkait penetapan UMP dan UMK 2024 ini. Kebutuhan atas kenaikan upah untuk pekerja, katanya, juga memperhatikan kemampuan daya ungkit pengusaha.
Oleh karena itu, dilakukan rasionalisasi yang mampu menaikkan UMP hingga lebih dari tujuh persen dari yang seharusnya hanya sekitar lima persen saja. Rasionalisasi inilah yang akhirnya juga mampu menaikkan UMK lebih tinggi.
Ditetapkan UMK Kota Yogyakarta 2024 sebesar Rp 2.492.997 atau naik Rp 168.221,49 (7,24 persen). Besaran UMK Kota Yogyakarta merupakan paling tinggi dibandingkan dengan kabupaten lainnya di DIY, meski secara persentase kenaikannya bukan paling tinggi.
UMK Kabupaten Sleman ditetapkan Rp 2.315.976,39 atau naik Rp 156.457,17. UMK Sleman 2024 naik sebesar 7,25 persen jika dibandingkan dengan UMK 2023.
Untuk Kabupaten Bantul ditetapkan UMK 2024 sebesar 2.216.463 atau naik Rp 150.024,18 (7,26 persen). Lebih lanjut, UMK Kabupaten Kulonprogo 2024 ditetapkan Rp 2.207.736,95 atau naik Rp 157.289,80 (7,67 persen).
"Secara persentase, kenaikannya paling tinggi di Kabupaten Kulonprogo dibandingkan kabupaten/kota lainnya di DIY," jelas Beny.
Sementara itu, untuk UMK Gunungkidul 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.188.041 atau naik Rp 138.815. Kenaikan UMK Gunungkidul secara persentase merupakan paling rendah dibanding kabupaten/kota lain di DIY yakni 6,77 persen.