REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU), Nur Kholis mengatakan, langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengejar pengembalian kerugian negara akan menambah efek jera para koruptor.
Hal ini disampaikan Nur Kohls menanggapi penetapan tersangka anak perusahaan Duta Palma, yang merupakan lanjutan dari kasus dugaan korupsi Surya Darmadi. Penetapan perusahaan menjadi tersangka memungkinkan negara untuk melakukan sita aset lika terbukti bersalah.
"Saya setuju hukuman bagi koruptor itu salah satunya adalah mengambil asetnya hasil korupsi. Ini pasti akan menambah efek jera. Kan tujuan dari hukuman itu adalah untuk adanya efek jera," ujar Kholis, Sabtu (2/12/2023).
Dia mengatakan, ada asumsi bahwa selama ini hukuman penjara bagi koruptor itu belum efektif. Oleh karena itu, menurut dia, tambahan hukuman seperti pengambilan lagi aset hasil korupsi itu memang tepat.
"Saya kira begini ya, secara alamiyah orang itu pasti akan sangat takut kalau aset-asetnya diambil ya. Kira-kirq gitu. Oleh karena itu, rasa takut itu yang mungkin dapat menimbulkan efek jera bagi calon-calon pelaku lain. Dan pengambilan aset itu kan memang harus. Karena itu kan sesuatu yang dimiliki seseorang secara ilegal," ucap Kholis.
Dia menjelaskan, aset yang diperoleh dari hasil korupsi itu memang miliki negara. Karena itu, menurut dia, memang sudah selayaknya kembali ke negara.
"Oleh karena itu, tindakan Jaksa Agung untuk fokus juga kepada pengambilan aset ini sudah tepat, hanya saja mungkin perlu kehati-hatian," kata dia.
"Tapi tingkat kehati-kehatian itu sekarang ini bisa ditopang dengan kemajuan teknologi, kemudian juga semakin transparannya tata kelola keuangan negara dan perbankan, semuanya kan terlaporkan," jelas Kholis.
Untuk mendukung agar keuangan yang dikorupsi bisa dirampas kembali negara, menurut dia, masyarakat tentu harus ikut partisipasi aktif untuk melaporkan. Hanya saja, kata dia, mekanisme pelaporannya harus bisa melindungi pelapor itu.
"Lembaga sebesar Kejagung itu dapat membangun mekanisme pelaporan yang dapat melindungi pelapor. Kedua, Jaksa Agung juga bisa membuka kanal-kanal yang langsung bisa diakses oleh maayarakat, baik di tingkat pusat, tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten," ujar Kholis.
"Jadi kalau dua hal itu dilakukan, saya kira partisipasi masuarakat pasti akan meningkat," ucap dia.