REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan merekomendasikan kepada kejaksaan untuk mengurangi hukuman M Ramdanu alias Danu tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang saat persidangan nanti dimulai. Sebab permohonan Danu menjadi Justice Collaborator (JC) telah dikabulkan.
"Kami akan memberikan hak-haknya sebagai JC," ucap Wakil Kepala LPSK Susilaningtias, Jumat (1/12/2023) malam.
Ia mengatakan akan berkoordinasi dengan penyidik terkait penanganan khusus terhadap Danu. Seperti pemisahan Danu dengan tahanan lain, pemisahan berkas hingga pemeriksaan keterangan di persidangan tidak dihadiri tersangka utama Yosep Hidayah.
Selain itu, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yaitu kejaksaan berkaitan pengurangan hukuman. "Kami akan rekomendasikan karena itu hak JC," kata dia.
Sejauh ini, ia mengatakan Danu masih berstatus tahanan Polda Jabar. Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan penyidik agar Danu dipisahkan dari tahanan lain. Selain itu LPSK akan melindungi keluarga Danu.
Susilaningtias melanjutkan pihaknya menerima informasi tentang adanya ancaman kepada Danu. Oleh karena itu akan dilakukan perlindungan dari potensi ancaman yang ada.
Ia mengaku turut mengapresiasi kasus pembunuhan ibu dan anak yang berhasil terungkap oleh Polda Jabar. Ia menilai kehadiran Danu membuka misteri kasus pembunuhan menjadi terungkap.
Lima orang ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Subang. Mereka yaitu Yosep Hidayah ayah dan suami korban, Mimin istri kedua Yosep Hidayah, Danu keponakan korban, Arighi dan Abi anak tiri Yosep.