Sabtu 02 Dec 2023 12:51 WIB

Ditanya KPK Masih Dibutuhkan atau Dibubarkan Saja? Ini Jawaban Anies

Anies menyebut KPK saat ini tengah terguncang seusai Firli Bahuri menjadi tersangka.

Rep: Eva Rianti / Red: Andri Saubani
Capres Koalisi Perubahan Anies Baswedan dalam konferensi pers usai menghadiri agenda Dialog Pers dan Capres dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2023).
Foto: Republika/Eva Rianti
Capres Koalisi Perubahan Anies Baswedan dalam konferensi pers usai menghadiri agenda Dialog Pers dan Capres dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon presiden (capres) dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan menjawab pertanyaan mengenai masih dibutuhkannya lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau tidak untuk ke depannya. Ia mengaku KPK yang lahir sejak era Presiden Megawati Soekarnoputri pada 2002 itu masih diperlukan di Indonesia, meski saat ini tengah terguncang akibat pimpinannya Firli Bahuri terjerat kasus suap.  

"KPK, lembaga ini harus tetap ada, walaupun sifatnya adhoc, tapi ini adhoc untuk bangsa. Nah, usia bangsa ini infinite, enggak ada batasnya. Kalau sifatnya adhoc untuk organisasi barangkali hanya enam bulan, tapi kalau untuk bangsa usianya bisa panjang," ujar Anies saat menghadiri agenda 'Dialog Pers dan Capres dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)' di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2023). 

Baca Juga

Anies menuturkan, KPK masih diperlukan keberadaannya untuk generasi masa depan. Menurutnya, lembaga antirasuah tetap berfungsi terutama untuk upaya preventif terhadap tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). 

"Kita masih membutuhkan KPK, terutama untuk tindak pencegahan, lalu tindak pidana korupsi yang disebabkan oleh keserakahan. Ini yang menurut saya mendasar," ujarnya.  

Eks Mendikbud RI itu mengatakan, ada sejumlah faktor pemicu terjadinya tindak pidana korupsi. Selain faktor kebutuhan, yang berbahaya terutama adalah faktor keserahakan.  

"Tindak korupsi yang dipicu karena kebutuhan, itu biasanya nilainya tidak besar. Tapi karena keserakahan, itu nilainya fantastis. Di dalam konteks ini kami melihat penting sekali menyegerakan Undang-Undang Perampasan Aset. Pemiskinan itu paling ditakutkan oleh koruptor," jelasnya. 

Anies justru menekankan pada pentingnya pemrosesan UU tersebut dan segera disahkan. Sehingga praktek-praktek korupsi bisa ditekan karena jera atas pemberlakuan hukuman berupa pemiskinan. 

photo
KPK didera persoalan - (Republika/berbagai sumber)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement