REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyiapkan dana sebesar Rp8,2 triliun untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriyah/2024 Masehi yang akan menjadi dana Nilai Manfaat operasional biaya haji.
"BPKH siap memenuhi biaya termasuk kuota tambahan 20 ribu orang tahun ini sehingga dapat mempercepat waktu tunggu ibadah haji," ujar Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imamsyah dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin.
Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445/2024 sebesar Rp 93.410.286 per orang.
Adapun perinciannya terbagi menjadi dua yakni yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (bipih) dan nilai manfaat. Bipih rata-rata sebesar Rp 56.046.172 (60 persen) dan Nilai Manfaat Rp 37.364.111 (40 persen).
Komponen biaya perjalanan haji meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
Sementara Nilai Manfaat meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
Terkait dengan pelunasan bipih, dibayarkan jamaah setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat virtual account masing-masing calon peserta haji.
"Secara keseluruhan, penggunaan nilai manfaat sebesar Rp 8.200.040.638.567. Kami menilai positif keputusan yang mempertimbangkan besaran bipih lebih besar daripada subsidi nilai manfaat untuk menjaga nilai isthitaah bagi jamaah haji," katanya.
Panitia kerja BPIH Komisi VIII DPR RI dan Kemenag juga RI menyepakati penggunaan nilai manfaat setoran BPIH Khusus untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji khusus 1445/2024 sebesar Rp 14.558.658.000
Ia berharap pengumuman biaya yang lebih dini, dapat memberikan kesempatan bagi jamaah calon haji untuk melakukan cicilan setoran lunas, sehingga saat keberangkatan tidak merasa berat.
"BPKH mengimbau jamaah haji Indonesia yang mendapatkan giliran berangkat tahun 2024 segera menyiapkan diri dan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan sesuai keputusan dan aturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.