Ahad 03 Dec 2023 18:30 WIB

Petugas Tahan Perambah Hutan Tanaman Nasional Tesso Nilo

Sekitar 600 hektare lahan dari luas 8.000 hektare hutan sudah berubah fungsi.

Pembalak liar (ilustrasi).
Foto: Septianda Perdana/ANTARA
Pembalak liar (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Tim gabungan petugas penegakan hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan menertibkan sebanyak 36 pondok milik perambah hutan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Dusun Take Jaya Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau selama periode 15-19 November 2023.

"Penertiban dilakukan karena operasi tim gabungan penertiban perambahan dan pemulihan keamanan kawasan TNTN tersebut menemukan sekitar 600 hektare lahan dari luas 8.000 hektare hutan sudah berubah fungsi menjadi kebun kelapa sawit, dan tanaman sudah berumur satu tahun," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani di Pekanbaru, Kamis.

Baca Juga

Rasio Ridho mengatakan aktivitas perambahan di kawasan TNTN dilakukan dengan modus diawali jual beli lahan oleh salah satu oknum warga Dusun Take Jaya, Desa Air Hitam kepada masyarakat pendatang yang ingin membuat kebun sawit.

Kebanyakan warga itu berasal dari Kabupaten Indragiri Hulu dan luar Provinsi Riau, tercatat 80 orang telah membeli lahan kawasan TNTN tersebut.

"Setelah mereka membeli lahan, mereka melakukan penebangan pohon, kemudian lahan yang telah buka tersebut ditanami sawit dan dibangun pondok untuk tempat tinggal sementara," ujar Rasio Ridho Sani.

Rasio Ridho Sani menjelaskan tim sudah mengantongi identitas para pelaku dan aktor intelektual yang terlibat dalam aktivitas pembukaan lahan dan perambahan kawasan TNTN.

"Segera akan dilakukan penyelidikan guna dimintai keterangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka tersebut," katanya.

Rasio Ridho Sani menegaskan, para pelaku pembukaan lahan dan perambahan hutan diduga melanggar Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Atas kejahatan tersebut, katanya lagi mereka diancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling Rp7,5 miliar. Ancaman pidana semakin berat dengan dikenakan pidana berlapis untuk memberi efek jera. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement