Ahad 03 Dec 2023 20:20 WIB

Pukat UGM Ingatkan Risiko Polisi tak Segera Menahan Firli Bahuri

Firli dinilai berpotensi merusak hingga menghilangkan barang bukti

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta,  Jumat (1/12/2023). Firli Bahuri diperiksa selama sekitar 9 jam oleh penyidik untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023). Firli Bahuri diperiksa selama sekitar 9 jam oleh penyidik untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM menyayangkan Polda Metro Jaya yang tak kunjung menahan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat penyidikan. 

Firli tercatat sudah dijadikan tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).  "Kalau saya melihat risiko itu ada, khususnya soal merusak barang bukti misalnya atau mempengaruhi saksi-saksi misalnya," kata peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman ketika dikonfirmasi pada Ahad (3/12/2023).

Baca Juga

Zaenur memandang Firli sudah pantas dijebloskan ke jeruji tahanan. Pasalnya, bebasnya Firli berpotensi merusak hingga menghilangkan barang bukti dalam perkara yang menjeratnya. 

"Seorang tersangka akan menggunakan segala daya dan upaya untuk menghindar dari jeratan aparat penegak hukum. Sehingga jika seorang penyidik melihat tersangka ada risiko untuk melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti melalui tindak pidana itu sudah seharusnya ditahan," uja Zaenur. 

Di sisi lain, Zaenur menilai Firli tak melarikan diri dari perkara ini seperti halnya Harun Masiku. Namun Firli yang masih menghirup udara bebas bisa saja mengambil tindakan tertentu yang terkait perkara hukumnya. 

"Kalau melarikan diri sih saya percaya Firli Bahuri tidak akan melarikan diri, tapi mempengaruhi saksi-saksi, melakukan berbagai upaya untuk mengganggu penyidikan itu ada resiko itu," ucap Zaenur. 

Oleh karena itu, Zaenur mendorong pihak kepolisian secepatnya menahan Firli. Zaenur memandang penahanan tersebut sudah bijak dilakukan mengingat ancaman hukuman yang dihadapi Firli Bahuri.  "Menghitung risikonya secara kalkulatif secara objektif. Kalau memang ada risiko itu seharusnya melakukan penahanan," ujar Zaenur.

Diketahui, Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka pada Jumat (1/12/2023) lalu. Firli diperiksa penyidik gabungan selama 10 jam di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan perdana dengan status tersangka. Sebelumnya, Firli Bahuri telah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pemerasan yang menyeret namanya tersebut. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 24 Oktober 2023 dan pemeriksaan kedua dilakukan pada Kamis (16/11/2023) lalu. 

Namun Firli Bahuri baru ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada hari Rabu (22/11/2023) atau sepekan setelah pemeriksaan terakhirnya sebagai saksi. Penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara di hari yang sama.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement