LEISURIAN, JAKARTA — Menutup aurat merupakan salah satu syarat sahnya sholat. Artinya hal itu harus dilakukan atau dengan kata lain hukumnya wajib. Jika tidak dilakukan, maka sholat menjadi tidak sah.
Aurat Muslimah ketika sholat yaitu seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Sementara aurat laki-laki, harus menutupi bagian dari pusar hingga lutut. Namun bagaimana hukumnya jika aurat tak sengaja tersingkap ketika sholat? Apakah sholatnya batal dan harus diulang?
Dikutip dari buku Fikih Wanita Empat Madzhab karya DR Muhammad Utsman Al-Khasyt, jika aurat seorang wanita tersingkap secara tiba-tiba dan tak sengaja, maka sholatnya tidaklah batal, jika memang menjaga diri dan berhati-hati dari yang sedikit itu merupakan sesuatu yang sulit untuk dilakukan. “Maka yang demikian itu termaafkan. Hal tersebut diqiaskan kepada kaum laki-laki yang ketika sedang mengerjakan sholat jika ada bagian sedikit dari auratnya yang terlihat, maka sholatnya tidaklah batal,” ujarnya.
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari jalur 'Amr bin Salamah, ia berkata: "Suatu ketika ayahku pergi menghadap Rasulullah SAW bersama sejumlah orang dari kalangan kaumnya. Sesampainya di sana, Rasulullah SAW mengajarkan sholat kepada mereka dan bersabda: 'Hendaklah yang menjadi imam kalian adalah orang yang paling banyak hafalan Alquran-nya. Sementara aku ('Amr bin Salamah) adalah orang yang paling banyak hafalan Alquran-nya. Maka sesampainya di kampung halaman, mereka lalu menyuruku maju sehingga aku pun mengimami mereka sholat. Kala itu aku mengenakan kain burdah berwarna kuning yang berukuran pendek, shingga ketika sujud, auratku tersingkap. Usai sholat ada salah seorang makmum wanita yang berkata kepada makmum laki-laki: 'Tolong tutupilah aurat imam kalian dari pandangan kami'. Mereka pun lalu membelikan aku kain. Oleh karenanya, aku belum pernah merasakan kegembiraan yang sepadan dengan kegembiraanku kala itu semenjak diriku masuk Islam”.
Kisah ini tersebar luas kala itu dan ternyata Nabi tidak mengingkarinya. Dengan demikian, hal ini menunjukkan bahwa tersingkapnya arurat yang sedikit tidaklah membatalkan sholat.
Hal itu berlaku yang tersingkap dari bagian aurat itu hanya sedikit saja. Jika yang tersingkap banyak dan yang bersangkutan tidak sesegera mungkin menutupinya, maka sholatnya batal. Jika auratnya tersingkap tanpa disengaja lalu yang bersangkutan bersegera menutupinya tanpa menunda-nunda, maka shalatnya tidaklah batal; sebab hal tersebut berlangsung dalam waktu yang relatif sangat singkat yang tentunya hukumnya serupa dengan bagian yang sedikit.