DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Assalamu’alaikum wr. wb. Ada program penempatan dana di bank syariah dalam bentuk tabungan dengan akad mudharabah yang akan mendapatkan hadiah di awal penempatan dengan di-hold sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan. Misalnya dana Rp 500 juta dibekukan selama...
Berita Lainnya