Senin 04 Dec 2023 12:21 WIB

Bima Arya Ubah Target Penghapusan Angkot dari Pusat Kota Bogor

Penambahan koridor dan unit transportasi massal Biskita akan menggantikan angkot.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Penumpang mengantre untuk naik ke bus Biskita Transpakuan di Halte Bappeda, Kota Bogor.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Penumpang mengantre untuk naik ke bus Biskita Transpakuan di Halte Bappeda, Kota Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto akan melakukan penyesuaian atas rencana penghapusan angkutan kota (angkot) di pusat Kota Bogor akhir tahun ini. Pasalnya, penambahan koridor dan unit transportasi massal Biskita Transpakuan yang akan menggantikan angkot-angkot tersebut masih tertunda.

Bima Arya menegaskan, rencana penghapusan angkot di pusat Kota Bogor terus berlanjut. Hanya saja, volume dari angkot yang akan dikurangi tidak sama seperti target awal.

“(Penghapusan angkot di pusat kota) tetap berlanjut, tapi dengan volume yang tidak lagi sepertti target awal. Jadi, ada penyesuaian. Saya tidak bilang batal, tapi akan ada penyesuaian. Targetnya terus berlanjut,” kata Bima Arya, Senin (4/12/2023).

Dia menjelaskan, penambahan koridor 3 dan 4 Biskita Transpakuan beserta unitnya masih terkendala, diperkirakan karena pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) masih terkendala soal anggaran. Sehingga Pemkot Bogor juga harus menyesuaikan jumlah penghapusan angkot yang ditargetkan.

“Artinya, tadinya targetnya begitu konversi (angkot) berjalan, ada beberapa koridor lagi, ada sekian bus lagi misalnya, nanti angkot akan berkurang. Nah, ini kalau tidak (ada tambahan), kami akan sesuaikan lagi,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Marse Hendra Saputra, menjelaskan, selain dipengaruhi tertundanya penambahan koridor Biskita Transpakuan, kendala di pusat kota sendiri ialah masih adanya angkot jalur antarkota dalam provinsi (AKDP) melintas di sistem satu arah (SSA). 

Sementara, kata dia, pengaturan angkot AKDP tersebut merupakan kewenangan Provinsi Jawa Barat. Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyurati provinsi untuk dilakukan penertiban juga bagi angkot AKDP tersebut.

“Jadi, titik masuk keluarnya AKDP ini dibatasi. Sehingga AKDP tidak melintasi SSA. Tapi, karena ada kewenangannya ada di provinsi kami bahas juga di provinsi. Karena bicara trayek AKDP-nya kan prosesnya melalui Pergub,” ujar Marse.

Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus melakukan penataan transportasi. Dalam target jangka panjang, angkutan kota (angkot) nantinya ditiadakan di pusat kota dan digantikan Biskita Transpakuan serta sistem perkeretaapian perkotaan trem.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement