REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mencatat angka belanja fitofarmaka dan Obat Herbal Terstandar (OHT) dalam negeri melalui melalui e-Katalog Sektoral Kemenkes hingga 28 November 2023 mencapai Rp 13,9 miliar.
Plt Direktur Produksi dan Distribusi Kefarmasian Kemenkes Eka Purnamasari dalam acara Forum Hilirisasi Fitofarmaka yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin (4/12/2023), menjelaskan, sebanyak Rp 8,3 miliar telah digelontorkan oleh 132 Dinas Kesehatan tingkat provinsi/kabupaten/kota di Indonesia dengan rincian Rp 1,5 miliar untuk pembelian OHT serta Rp 6,8 miliar digunakan untuk pembelian fitofarmaka. Kemudian, sambungnya, sebanyak Rp 5,6 miliar telah digelontorkan oleh sejumlah 163 Rumah Sakit Vertikal dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Indonesia dengan rincian Rp 2,4 miliar untuk pembelian OHT serta Rp 3,2 miliar untuk pembelian fitofarmaka.
Eka menyebutkan belanja fitofarmaka dan OHT dalam negeri terus ditingkatkan melalui sejumlah upaya. Salah satunya melalui strategi rencana aksi yang bertujuan membangun kerja sama kolaboratif antara akademisi, bisnis, pemerintah dan komunitas untuk mewujudkan pengembangan ekosistem industri fitofarmaka yang kondusif.
"Salah satunya melalui pengembangan dan peningkatan ketersediaan bahan baku natural untuk memenuhi kebutuhan industri obat bahan alam," ujarnya.
Kemudian, lanjut Eka, melalui pemenuhan standar bahan baku obat bahan alam dan upaya pendorongan industri obat bahan alam untuk dapat mengembangkan produk fitofarmaka. Selanjutnya, kata dia, dengan memfasilitasi hubungan antara peneliti dengan industri untuk pengembangan produk fitofarmaka dari hulu ke hilir, serta pendampingan bagi industri fitofarmaka dalam tahapan uji klinik sampai registrasi, termasuk dukungan terkait peningkatan kompetensi SDM
"Juga edukasi dan sosialisasi penggunaan fitofarmaka di fasilitas pelayanan kesehatan," tambahnya.
Untuk diketahui, data yang dihimpun oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hingga 28 November 2023 melaporkan setidaknya 17.000 obat bahan alam golongan jamu, 79 jenis OHT, serta 22 jenis fitofarmaka beredar di Indonesia. Peningkatan penggunaan fitofarmaka dalam negeri sejalan dengan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2022 yang berisi tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.