Senin 04 Dec 2023 15:28 WIB

Jubir KPK: Wamenkumham Masih Diperiksa Tim Penyidik

Prof Eddy sebagai salah satu tersangka dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej telah memenuhi panggilan pada Senin (4/12/2023). Prof Eddy Hiariej dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kemenkumham.

Juru Bicara sekaligus Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengonfirmasi kehadiran Eddy di kantor lembaga antirasuah itu. Saat ini, Eddy menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. KPK belum memastikan apakah langsung menahan Eddy atau tidak setelah pemeriksaan ini.

Baca Juga

"Saksi sudah hadir di gedung merah putih KPK. Dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," kata Ali kepada wartawan, Senin (4/12/2023).

Eddy menampakkan batang hidungnya di gedung KPK sekitar pukul 09.40 WIB bersama tim kuasa hukumnya. Guru besar Fakultas Hukum UGM tersebut tak melontarkan banyak kata mengenai perkara yang menjeratnya.

Dia hanya berbicara singkat soal kondisi kesehatannya. "Alhamdulillah sehat walafiat, makasih," kata Eddy kepada awak media sembari berjalan ke dalam gedung KPK.

Eddy tercatat sebagai salah satu tersangka dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi. KPK pun mencegah Eddy dan tiga pihak lainnya yang masih terkait dengan kasus ini untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan berlaku selama enam bulan mulai 29 November 2023.

Kasus itu terungkap seusai Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan melaporkan adanya dugaan pemerasan. KPK menduga Eddy menerima suap Rp 7 miliar melalui dua asistennya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

Helmut mengirimkan uang lewat rekening PT CLM ke rekening Yogi Arie Rukmana pada April-Mei 2022. Satu bulan kemudian, Helmut kembali mentransfer setara Rp 3 miliar kepada Yogi.

Sebelumnya, Prof Eddy memenuhi panggilan KPK pada Senin pagi WIB. Dia bersama tim kuasa hukumnya tak melontarkan banyak kata mengenai perkara yang menjeratnya. "Alhamdulillah sehat walafiat, makasih ya," kata Eddy kepada awak media sembari berjalan ke dalam gedung KPK.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement