Senin 04 Dec 2023 16:17 WIB

Mahfud Tegaskan Pemerintah Belum Sreg dengan Revisi UU MK, Pasal Usia Hakim MK Jadi Soal

Menurut Mahfud dirinya dan Yasonna belum menandatangani persetujan draf revisi UU MK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto:

Diketahui, pemerintah mempermasalahkan ketentuan peralihan dalam draf revisi UU MK bagi hakim MK yang sedang menjabat pada Pasal 87. Pasal tersebut mengatur hakim MK yang telah menjabat 5-10 tahun melanjutkan jabatannya sampai dengan 10 tahun jika disetujui lembaga pengusul. Adapun masa jabatan hakim konstitusi yang sudah menjabat lebih dari 10 tahun berakhir mengikuti usia pensiun 70 tahun selama masa jabatannya tidak melebihi 15 tahun.

Sehingga sulit untuk menyebut revisi UU MK ini tak mengandung aroma politik. Sebab yang terdampak dari ketentuan peralihan ialah Ketua MK Suhartoyo, hakim MK Enny Nurbaningsih dan Wakil Ketua MK Saldi Isra. Ketiganya mesti melalui penilaian dari lembaga pengusul karena masa jabatan mereka sudah di atas lima tahun, tetapi belum mencapai 10 tahun. Enny dan Saldi diusulkan pemerintah, sementara Suhartoyo diusulkan MA. 

Adapun paman dari cawapres Gibran Rakabuming sekaligus eks Ketua MK Anwar Usman tidak terdampak ketentuan peralihan ini. Sebab eks Ketua MK itu tak perlu lagi mendapat persetujuan dari lembaga pengusul karena sudah menjabat lebih dari 10 tahun. Anwar bisa bercokol di MK hingga pensiun di usia 70 tahun. 

Di sisi lain, revisi UU MK sudah lama diduga terkait penyingkiran Saldi Isra. Dugaan ini menguat karena tak ada urgensi mengubah syarat umur hakim MK di tengah hajatan Pilpres 2024.