REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan kredit perbankan tumbuh 8,99 persen secara tahunan pada Oktober 2023 menjadi Rp 6.902,98 triliun.
“Kinerja intermediasi perbankan tetap terjaga dengan pertumbuhan kredit 8,99 persen secara tahunan pada Oktober 2023 menjadi Rp 6.902,98 triliun,” kata Dian dalam konferensi pers Hasil Rapat DK OJK November 2023 yang dipantau di Jakarta, Senin.
Kredit dari bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tumbuh 11,76 persen secara tahunan menjadi kontributor pertumbuhan kredit perbankan tertinggi.
Kualitas kredit tetap terjaga pada Oktober 2023 dengan rasio kredit macet atau non performing loan (NPL) bersih sebesar 0,77 persen sementara tingkat NPL gross sebesar 2,42 persen.
Kinerja industri perbankan yang solid dan resilien di tengah volatilitas pasar keuangan global juga tampak dari tingkat return on assets (ROA) perbankan yang sebesar 2,73 persen dan tingkat kecukupan permodalan atau capital adequacy rasio (CAR) bank yang sebesar 27,48 persen.
Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) bank juga masih tumbuh 3,43 persen secara tahunan pada Oktober 2023 menjadi Rp 8.198,8 triliun dengan pertumbuhan deposito yang sebesar 5,56 persen year on year menjadi penyumbang pertumbuhan DPK terbesar.
“Likuiditas industri perbankan pada Oktober 2023 berada dalam level yang memadai dengan rasio likuiditas jauh di atas level kebutuhan pengawasan,” kata Dian.
Rasio alat likuid terhadap Non Core Deposit (AL/NCD) dan AL/DPK masing-masing naik dari bulan sebelumnya menjadi 117,29 persen dan 26,36 persen atau jauh di atas threshold 50 persen dan 10 persen.
Untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional, OJK juga terus mendorong perbankan untuk meningkatkan inklusi keuangan dengan menyalurkan kredit kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
“Bank perlu senantiasa melakukan inovasi dan perbaikan berkelanjutan dalam penyaluran kredit sehingga bank dapat memperluas jangkauan kepada segmen masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah serta menunjang persaingan usaha yang sehat di antara lembaga jasa keuangan dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen,” katanya.