Senin 04 Dec 2023 16:59 WIB

Pemkab Bogor Naikkan Insentif Ketua RT-RW Jadi Rp 600 Ribu per Bulan

Kenaikan insentif ketua RT dan RW disebut mulai berlaku Januari 2024.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Irfan Fitrat
Bupati Bogor Iwan Setiawan.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Bupati Bogor Iwan Setiawan.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, akan menaikkan insentif ketua RT dan RW mulai 2024. Dengan kenaikan ini, insentif ketua RT-RW di Kabupaten Bogor disebut menjadi total Rp 7,2 juta per tahun.

Bupati Bogor Iwan Setiawan menjelaskan, awalnya insentif untuk ketua RT-RW di Kabupaten Bogor sebesar Rp 300 ribu atau Rp 3,6 juta per tahun. Kemudian pada 2021 menjadi Rp 500 ribu per bulan atau Rp 6 juta per tahun.

Baca Juga

Pada 2024, Bupati mengatakan, nilai insentif dinaikkan lagi. “Jadi, di 2024 saya usulkan naik dari Rp 500 ribu menjadi Rp 600 ribu per bulan. Alhamdulillah, sudah diketok palu dan disetujui lewat rapat paripurna,” kata Bupati, Senin (4/12/2023).

Menurut Bupati, kenaikan insentif tersebut mulai berlaku Januari 2024. Untuk kebutuhan insentif itu, kata dia, dianggarkan sekitar Rp 25 miliar.

Bupati mengatakan, kenaikan insentif ini merupakan bentuk kepedulian Pemkab Bogor terhadap ketua RT dan RW yang menjadi ujung tombak pemerintah di lingkup terkecil.

Dengan kenaikan insentif ini, Bupati berharap para ketua RT dan RW semakin bersemangat mengabdikan diri untuk masyarakat. Ia pun menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada seluruh RT dan RW yang selama ini melayani masyarakat dengan baik.

“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya untuk ketua RT dan RW. Semoga makin semangat dalam bertugas, dalam melayani masyarakat. Kita berkomitmen untuk terus menambah insentif RT-RW karena tugas mereka juga begitu penting,” ujar Bupati.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement