REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) tinggal dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Ia menyebut, Komisi III dan pemerintah sudah menggelar rapat yang menyepakati hal tersebut.
Artinya, Komisi III dan pemerintah sudah menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I terhadap revisi UU MK. Namun dalam dua bulan terakhir, tak ada agenda rapat tersebut yang biasa dibagikan di situs resmi DPR.
"Kalau menurut ketentuan yang ada itu (revisi UU MK) tinggal diparipurnakan," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/12/2023).
DPR sendiri akan menggelar rapat paripurna penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 pada 5 Desember 2023. Namun ia menjelaskan, DPR tak akan mengesahkan revisi UU MK dalam forum tersebut.
Penundaan pengesahan terjadi karena ada satu fraksi yang menilai dampak revisi UU MK terhadap adresat (orang yang terpengaruh produk hukum). Komisi III juga mempertimbankan anggapan publik terkait revisi UU MK di tengah gejolak politik saat ini.
"Ini kawan-kawan juga mempertimbangkan anggapan-anggapan bahwa ini kemudian akan undang-undang ini dipolitisasi dan lain-lain. Sehingga kemudian salah satu pertimbangannya bahwa teman-teman sepakat untuk menunda revisi UU MK," ujar Dasco.
Di samping itu, ia membantah adanya isu yang menyebut perwakilan pemerintah walk out dalam rapat konsinyering dengan Komisi III yang tak dijelaskannya kapan terjadi. Ia hanya mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) hadir dalam rapat konsinyering tersebut.
"Kalau itu dilihat ada surat presiden yang menugaskan Kemenkumham dan Kemenkopolhukam secara sendiri atau bersama-sama, dan itu dihadiri oleh kedua-duanya, dan menurut saya nggak ada yang walk out," ujar Dasco.