Senin 04 Dec 2023 23:37 WIB

Di Rakernas UPZ, Kiai Noor Pastikan tidak Ada Kapitalis di Baznas

Baznas menggelar Rakernas UPZ perkuat organisasi

Rep: Mabruroh/ Red: Nashih Nashrullah
Ketua Baznas RI Prof KH Noor Ahmad menyatakan pentingnya optimalisasi potensi zakat.
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Ketua Baznas RI Prof KH Noor Ahmad menyatakan pentingnya optimalisasi potensi zakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menggelar rapar kerja (Raker) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat nasional. 

Rakernas yang mengusung tema Penguatan Pengelolaan Zakat dengan Prinsip Aman Syar'i, Aman Regulasi, Aman NKRI, dan Sinergi Program untuk Kesejahteraan Umat, diikuti sebanyak 133 UPZ.

Baca Juga

Ketua Baznas RI, Prof KH Kiai Noor Achmad mengatakan, raker ini diselenggarakan selama tiga hari, yakni mulai Senin 4 Desember hingga Rabu 6 Desember di Discovery Hotel Ancol. 

Tujuan utama diselenggarakannya raker ini, kata Kiai Noor, adalah untuk meningkatkan peran masing-masing UPZ, baik peran dalam kontek pengelolaaan maupun peran dalam aksi yang mereka lakukan. 

“Dalam konteks pengelolaan, untuk tingkat pusat, itu potensi zakat di kementerian lembaga dan badan, baik itu BUMN, ASN, TNI-Polri, itu Rp 5 triliun, sekarang ini yang baru kita peroleh Rp 236 miliar, artinya masih jauh dari harapan,” kata Kiai Noor, di Recorvery Hotel Ancol, Senin (4/12/2023).  

“Harapan kami dalam konteks pengelolaan ini benar-benar bisa ditingkatkan, sehingga perolehan akan semakin meningkat. Kalau perolehan meningkat maka distribusian juga semakin baik,” terangnya. 

Kiai Noor juga menegaskan, bahwa BAZNAS sangat berhati-hati betul dalam menjaga dan mengelola amanat dari masyarakat. Dia juga memastikan, bahwa tidak ada dana mandek di Baznas dan bahwa Baznas sangat berpegang teguh pada tiga prinsip, aman syar’i, aman regulasi dan aman NKRI. 

“Berkali-kali kami sampaikan bahwa apa yang kita lakukan ini tidak ada kapitalisasi di Baznas, tidak ada. Walaupum kita dapat triluiunan tapi tidak ada dana yang mandek di Baznas, karena tidak diperbolehkan dan harus cair kepada para mustahik,” jelasnya 

Karena inilah kata dia, para UPZ pun harus paham betul bagaimana cara memaksimalkan pengumpulan dana dan bagaimana cara untuk melaksanakan program-program, khususnya untuk skema pengentasan kemiskinan mutahik dan mensejahterahkan para mustahik. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement