REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dosen Perbankan Syariah Fakultas Agama Islam Islam Universitas Muhammadiyah Prof DR HAMKA (FAI UHAMKA), Muhammad Iman Sastra Mihaja mengatakan terdapat empat prinsip dalam penerapan tata Kelola syariah dalam industri pasar modal syariah.
Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi pembicara dalam Konferensi International ke 15 tentang Pasar Modal Syariah bertajuk Pengembangan Pasar Modal Syariah dalam menyatukan umat pada akhir November lalu.
Prinsip yang pertama adalah central sharia board. Kemudian prinsip dewan pengawas syariah pada perusahaan tersebut.
"Ketiga prinsip Internal struktur syariah yang ada dalam perusahaan, dan terakhir, atau prinsip keempat adalah lembaga independen auditor syariah yang mengaudit dari sisi syariah perusahaan tersebut," ujarnya dalam keterangan, Senin (4/12/2023).
Ia menekankan, jika empat prinsip ini diterapkan di perusahaan yang menawarkan produk syariah, maka dipastikan perusahaan tersebut akan terus tumbuh dan berkelanjutan dalam menjalankan bisnisnya. Sehingga ia berharap keempat prinsip tersebut dapat diterapkan secara konsisten di negara-negara OKI.
Adapun, konferensi ini diadakan oleh Securities and Exchange Organization (SEO) Iran bekerja sama dengan beberapa universitas Iran dan universitas negara-negara OKI. Tujuan diselenggarakan acara ini untuk menguatkan kerja sama dan bertukar ide dan pikiran terkait perkembangan terkini pasar modal syariah global.
Konferensi ini diselenggarakan di Teheran, Iran pada 26-27 November 2023 di Hotel Parsian Azadi Hotel Teheran. Hadir dalam acara ini para praktisi, profesor dan akademisi dari berbagai negara termasuk Indonesia, Malaysia, China, Pakistan, Bangladesh, Maladewa, India, Irak, Suriah, Rusia, Qatar, Kuwait, Oman, Arab Saudi, UAE dan lain-lain. Kehadiran mereka ini sangat penting dalam sharing experience yang ada di negara masing-masing dengan tujuan menyatukan ide untuk pemberdayaan umat.