Selasa 05 Dec 2023 06:24 WIB

Di Konferensi Iran, Pakar Syariah Indonesia Sampaikan Empat Prinsip Tata Kelola

Empat prinsip tersebut dalam menjaga tata kelola pasar modal syariah.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Lida Puspaningtyas
Wakil Presiden Maruf Amin (keempat kiri) bersama Sekretaris Jenderal Masyarakat Ekonomi Syariah Iggi Haruman Achsien, Ketua Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, Wakil Menteri Keuangan RI Suahasil Nazara, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk Hery Gunardi, Direktur Utama PT Sarana Multigriya Finansial (persero) Ananta Wiyogo, dan Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman (dari kiri) saat seremoni pencatatan perdana EBAS-SP SMF-BRIS01 di BEI, Jakarta, Senin (19/6/2023). EBAS-SP SMF-BRIS01 hasil kerjasama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) dan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) ini menjadi gebrakan baru tumbuhkan ekonomi syariah.
Foto: Dok Republika
Wakil Presiden Maruf Amin (keempat kiri) bersama Sekretaris Jenderal Masyarakat Ekonomi Syariah Iggi Haruman Achsien, Ketua Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, Wakil Menteri Keuangan RI Suahasil Nazara, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk Hery Gunardi, Direktur Utama PT Sarana Multigriya Finansial (persero) Ananta Wiyogo, dan Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman (dari kiri) saat seremoni pencatatan perdana EBAS-SP SMF-BRIS01 di BEI, Jakarta, Senin (19/6/2023). EBAS-SP SMF-BRIS01 hasil kerjasama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) dan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) ini menjadi gebrakan baru tumbuhkan ekonomi syariah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dosen Perbankan Syariah Fakultas Agama Islam Islam Universitas Muhammadiyah Prof DR HAMKA (FAI UHAMKA), Muhammad Iman Sastra Mihaja mengatakan terdapat empat prinsip dalam penerapan tata Kelola syariah dalam industri pasar modal syariah.

Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi pembicara dalam Konferensi International ke 15 tentang Pasar Modal Syariah bertajuk Pengembangan Pasar Modal Syariah dalam menyatukan umat pada akhir November lalu.

Baca Juga

Prinsip yang pertama adalah central sharia board. Kemudian prinsip dewan pengawas syariah pada perusahaan tersebut.

"Ketiga prinsip Internal struktur syariah yang ada dalam perusahaan, dan terakhir, atau prinsip keempat adalah lembaga independen auditor syariah yang mengaudit dari sisi syariah perusahaan tersebut," ujarnya dalam keterangan, Senin (4/12/2023).

Ia menekankan, jika empat prinsip ini diterapkan di perusahaan yang menawarkan produk syariah, maka dipastikan perusahaan tersebut akan terus tumbuh dan berkelanjutan dalam menjalankan bisnisnya. Sehingga ia berharap keempat prinsip tersebut dapat diterapkan secara konsisten di negara-negara OKI.

Adapun, konferensi ini diadakan oleh Securities and Exchange Organization (SEO) Iran bekerja sama dengan beberapa universitas Iran dan universitas negara-negara OKI. Tujuan diselenggarakan acara ini untuk menguatkan kerja sama dan bertukar ide dan pikiran terkait perkembangan terkini pasar modal syariah global.

Konferensi ini diselenggarakan di Teheran, Iran pada 26-27 November 2023 di Hotel Parsian Azadi Hotel Teheran. Hadir dalam acara ini  para praktisi, profesor dan akademisi dari berbagai negara termasuk Indonesia, Malaysia, China, Pakistan, Bangladesh, Maladewa, India, Irak, Suriah, Rusia, Qatar, Kuwait, Oman, Arab Saudi, UAE dan lain-lain.  Kehadiran mereka ini sangat penting dalam sharing experience yang ada di negara masing-masing dengan tujuan menyatukan ide untuk pemberdayaan umat.   

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement