Selasa 05 Dec 2023 07:08 WIB

Dewas KPK Jadwalkan Periksa Firli Bahuri Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hari Ini

Dewas mengaku belum bisa mengonfirmasi apakah Firli bakal hadir.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta,  Jumat (1/12/2023). Firli Bahuri diperiksa selama sekitar 9 jam oleh penyidik untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023). Firli Bahuri diperiksa selama sekitar 9 jam oleh penyidik untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri pada Selasa (5/12/2023). Ketua nonaktif KPK ini bakal diklarifikasi lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran kode etik terkait pertemuan dirinya dengan eks menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"(Dewas KPK) Akan kembali klarifikasi Pak FB (Firli Bahuri), hari Selasa tanggal 5 Desember 2023 jam 10.00 WIB," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho saat dikonfirmasi, Senin (4/12/2023).

Baca Juga

Albertina tak menjelaskan lebih rinci soal materi pemeriksaan yang akan digali dari Firli. Dia juga mengaku belum mendapat info, apakah Firli bakal memenuhi panggilan tersebut atau tidak.

Sebelumnya, Firli telah memenuhi panggilan Dewas KPK terkait kasus ini beberapa waktu lalu. Saat itu, dia mengeklaim telah menyampaikan seluruh keterangan yang dibutuhkan kepada Dewas KPK

"(Ditanya) Ya seputar laporan yang diterima Dewas. Saya sudah berikan semua apa yang dimintakan oleh Dewas. Tentu ini adalah sesuai dengan surat undangan klarifikasi oleh Dewas dan sudah saya sampaikan semuanya utuh dari A sampai Z," kata Firli kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2023).

Meski demikian, Firli enggan berkomentar lebih banyak mengenai pemeriksaannya itu. Dia juga tak memerinci soal materi yang ditanyakan Dewas KPK kepada dirinya.

"Sedangkan untuk materinya tentu karena sifat pemeriksaan di Dewas itu tertutup, nanti biarlah Dewas menyampaikan secara lengkap," ujar Firli.

Adapun Firli menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.18 WIB. Dia kemudian meninggalkan Gedung ACLC KPK sekitar pukul 13.10 WIB. Purnawirawan jenderal Polri ini juga tampak dikawal oleh lebih dari lima orang ajudannya.

Dewas KPK sebelumnya mengundang Firli untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran etik pada Selasa (14/11/2023). Namun, karena pada tanggal tersebut Dewas ada kegiatan lainnya, maka jadwal pemeriksaan Firli dimajukan menjadi 13 November 2023.

Dewas KPK telah menyampaikan konfirmasi perubahan jadwal itu melalui email pada Jumat (10/11/2023). Tetapi, Firli tidak hadir dalam pemanggilan pada Senin (13/11/2023) dan bersikukuh untuk hadir sesuai undangan semula, yakni ,14 November 2023.

Dalam dugaan pelanggaran etik ini, Dewas KPK telah meminta keterangan para Wakil Ketua KPK, yaitu Nurul Ghufron, Johanis Tanak, Alexander Marwata, dan Nawawi Pomolango pada hari yang berbeda. Dewas mendalami soal pertemuan Firli dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) seperti dalam foto yang beredar ditengah masyarakat.

Selain itu, Dewas juga meminta keterangan para komisioner lembaga antirasuah tersebut mengenai dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap SYL terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan.

Sebagai informasi, laporan dugaan pelanggaran etik ini disampaikan oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada Jumat (6/10/2023) setelah foto pertemuan Firli dengan SYL di sebuah lapangan bulutangkis beredar ditengah masyarakat. Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, yang berisi larangan bagi setiap insan KPK bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah.

photo
Deretan kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri. - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement