Selasa 05 Dec 2023 13:05 WIB

DPR Sahkan Revisi UU ITE Menjadi Undang-Undang

Ada tujuh perubahan substansi perubahan dalam revisi UU ITE.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.
Foto: Kominfo
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR menggelar rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024. Salah satu agendanya adalah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi undang-undang.

"Apakah rancangan undang-undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dijawab setuju oleh anggota yang hadir, Selasa (5/12/2023).

Baca Juga

Dalam laporannya, Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari menjelaskan, terdapat tujuh perubahan substansi utama dalam revisi UU ITE tersebut. Pertama adalah perubahan terhadap ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai muatan kesusilaan; Ayat 3 mengenai muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

"Dan Ayat 4 mengenai pemerasan atau pengancaman yang dengan merujuk pada ketentuan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar Kharis.

Kedua, perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 1 mengenai keterangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Ketiga, perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, serta perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Keempat, perubahan ketentuan Pasal 29 mengenai ancaman dan/atau menakut-nakuti. Lima, perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Keenam, perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan pidana denda. Serta menambahkan ketentuan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 Ayat 1.

"Tujuh, perubahan ketentuan Pasal 45a terkait ancaman pidana atas perbuatan penyebaran berita bohong dan menyesatkan," ujar Kharis.

 

 

photo
Kasus-kasus terkait UU ITE yang menarik perhatian publik - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement