Selasa 05 Dec 2023 13:22 WIB

RUU Daerah Khusus Jakarta Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR

Hanya Fraksi PKS yang menyatakan menolak RUU DKJ jadi inisiatif DPR.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/12/2023).
Foto: Tangkapan layar
DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR menggelar rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024. Salah satu agendanya adalah menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi RUU usul inisiatif DPR.

"Menyatakan delapan fraksi setuju yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP," ujar Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus, Selasa (5/12/2023).

Baca Juga

"Dan satu fraksi yaitu Fraksi PKS menolak," tegasnya menambahkan. RUU DKJ memuat 12 Bab dan 72 pasal yang di dalamnya mengatur setidaknya lima materi muatan utama.

Pertama, Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi dan daerah administratif pada tingkat kabupaten/kota. Kedua, Provinsi Daerah Khusus Jakarta berkedudukan sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.

"Berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa, dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.," ujar Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi.

Ketiga, Provinsi Daerah Khusus Jakarta mempunyai beberapa kewenangan khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Beberapa kewenangan tersebut antara lain meliputi bidang kebudayaan, ketenagakerjaan, pendidikan, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan lain sebagainya.

Bahkan untuk penguatan dan pemberdayaan masyarakat, pada tingkat kelurahan juga diberikan alokasi dana khusus. Dimana penggunaannya dapat dikelola sampai ke tingkat rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT).

Keempat, dalam rangka mengatasi permasalahan yang ada di Jakarta dan wilayah sekitarnya, dibentuk dewan kawasan yang mampu mensinergikan antara daerah penunjang yang ada. Baik Jakarta itu sendiri, Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Cianjur.

"Lima, agar pelaksanaan undang-undang ini berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan politik perundang-undangan, maka Badan Legislasi DPR RI wajib melakukan pemantauan dan peninjauan atas undang-undang ini," ujar Baidowi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement