REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang gugatan praperadilan terhadap penetapan status tersangka pada Mimin, Arighi, dan Abi dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang digelar Senin (4/12/2023) di Pengadilan Negeri Bandung ditunda. Sebabnya, pihak dari Polda Jawa Barat tidak hadir dalam persidangan.
Rohman Hidayat pengacara Mimin, Arighi, dan Abi mengatakan, perwakilan dari Polda Jawa Barat tidak hadir dalam sidang perdana gugatan praperadilan tersebut. Oleh karena itu, persidangan ditunda dan akan kembali digelar pekan depan.
"Ditunda jadi pekan depan sidang praperadilan," ujar dia saat dikonfirmasi, Selasa (5/12/2023).
Ia menuturkan, sudah menunggu perwakilan Polda Jabar pada sidang gugatan praperadilan kemarin hingga pukul 14.00 WIB. Namun, tidak hadir dan tidak terdapat konfirmasi kepada pihak pengadilan.
"Agenda pertama biasa pembacaan permohonan," kata dia.
Rohman mengatakan, kliennya melakukan praperadilan sebab memiliki alibi tidak berada di lokasi kejadian pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada 18 Agustus tahun 2021 lalu. Sedangkan, Yosep sengaja mengikuti rekonstruksi untuk mengetahui apa yang disampaikan oleh Danu.
Untuk pengajuan praperadilan Yosep sendiri, ia mengatakan masih menunggu dan tidak lama akan segera mengajukan praperadilan. Rohman mengatakan saat tanggal 17 Agustus 2021, kliennya Mimin dan Abi berada di rumah bersama Yosep Hidayah.
Sementara, Arighi berada di tempat kerjanya dan menginap. Terdapat dua orang saksi yang bersama Arighi saat menginap.
Lima orang ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yaitu Yosep Hidayah suami dan ayah korban, M Ramdanu alias Danu keponakan korban, Mimin istri kedua Yosep, Arighi, dan Abi anak tiri Yosep Hidayah.