Selasa 05 Dec 2023 14:12 WIB

KPU Sleman Atur Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Cagar Budaya

KPU hanya membuat aturan tersebut secara umum.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi
Alat peraga kampanye (ilustrasi)
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Alat peraga kampanye (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman menerbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Sleman Nomor 176 Tahun 2023 tentang Penetapan Tempat Pemasangan Alat Peraga Kampanye Atau Atribut Kampanye Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Sleman. Dalam SK tersebut, KPU Kabupaten Sleman melarang alat peraga kampanye (APK) dipasang di cagar budaya. 

"Cagar budaya itu perlu juga kita masukan karena bagaimanapun objek itu juga, ya itu kewajiban kita bersama untuk melindungi, maka kita masukan cagar budaya sebagai salah satu titik untuk pelarangan pemasangan APK," kata anggota KPU Sleman Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Huda Al Amna, di Pendopo Parasamya, Selasa (5/12/2023). 

Huda mengatakan, hal tersebut baru pertama kali diatur di SK KPU Kabupaten Sleman. Aturan tersebut dinilai penting agar cagar budaya tidak dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. "Takut kalau di situ nanti ada kerusakan sebagainya. Nah, itu penyebabnya dari situ. Lebih baik mitigasi awal kita dari situ," ujarnya.

Dirinya tak merinci cagar budaya mana saja yang tidak diperbolehkan dipasang APK. Ia mengatakan, KPU hanya membuat aturan tersebut secara umum. "Nanti dari dinas terkait. Kita hanya penentuan secara global saja," katanya.

Untuk diketahui, SK KPU Kabupaten Sleman mengatur sembilan tempat yang tidak diperbolehkan untuk dipasang APK. Kesembilan tempat tersebut yakni fasilitas milik pemerintah, fasilitas umum seperti lingkungan lembaga pendidikan, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, pasar, terminal, taman, tempat ibadah, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

APK juga dilarang dipasang melintang di jalan, menghalangi lampu pengatur isyarat lalu lintas. Kemudian APK juga dilarang dipasang di tiang listrik, tiang telepon, tiang alat pengatur isyarat lalu lintas, gapura dan menara. Selain itu, APK juga dilarang dipasang di sepanjang jalan lingkar di wilayah Kabupaten Sleman, pembatas jalan, pulau jalan, dan di kawasan tertib lalu lintas. APK dilarang dipasang di tempat yang berdekatan dengan jaringan listrik dan di lokasi cagar budaya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement