REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Polresta Bogor Kota mengungkap, bahwa Rahmat Agil alias Alung (20 tahun), membunuh pacarnya, Fitria Wulandari (22), dan meninggalkan jasadnya dalam sebuah ruko di Jalan Dokter Sumeru, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Padahal sebelumnya Alung mengaku bahwa ia cekcok dengan korban, lalu korban loncat dari motor hingga terluka.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan Alung membunuh Fitria dengan membekap mulut dan hidung korban. Hal itu dilakukannya pada Jumat (1/12/2023) dini hari di sebuah hotel di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Di hotel, tersebut, kata Bismo, tersangka ingin memutuskan hubungan asmaranya dengan korban. Namun korban menolak dan berteriak.
“Tersangka lalu membekap mulut korban, menutup jalan napas korban dari hidung dan mulut selama lima menit. Kemudian menekan leher korban sehingga korban kehabisan nafas dan meninggal dunia,” kata Bismo, Selasa (5/12/2023).
Bismo menjelaskan, sebelum kejadian, pada Kamis (30/11/2023) malam tersangka menjemput korban yang sedang bermain bersama teman-temannya di wilayah Malabar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Dari sana, korban dibawa ke sebuah hotel Reddorz di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Ia mengatakan, korban dibekap dalam posisi duduk di atas tempat tidur. Setelah melihat korban lemas, tersangka lalu menidurkan korban di tempat tidur dan tidur di samping korban.
“Tersangka tidur di samping korban mulai jam 01.00 WIB sampai 04.00 WIB. Saat bangun, tersangka melihat korban sudah lemas dan diperkirakan sudah meninggal dunia,” jelasnya.
Karena takut, sambung Bismo, pada Jumat (1/12/2023) pagi, tersangka meminta tolong temannya untuk membawa korban pergi keluar dari hotel. Tersangka sempat ingin membawa korban ke rumahnya, namun mengurungkan niatnya dan malah meninggalkan korban di dalam sebuah ruko di Jalan Dokter Sumeru, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Korban kemudian ditemukan pada Sabtu (2/12/2023) malam. Bismo mengatakan, orang tua korban yang ikut menemukan korban akhirnya melaporkan tersangka yang juga kekasih korban ke Polsek Bogor Barat.
Selain menangkap tersangka, lanjut Bismo, polisi juga mendapatkan alat bukti berupa pakaian yang digunakan tersangka dan korban, tas korban, kaus kaki berlumuran darah, ponsel, dan rekaman CCTV.
“Kita sudah dapatkan rekaman CCTV di mana korban masuk dan keluar hotel, saat masih hidup dan sudah lemas. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Bismo.