Selasa 05 Dec 2023 15:26 WIB

DPR akan Buat Pokja Pembahasan Revisi UU Desa

DPR sudah menutup Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi Gedung DPR
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Gedung DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan DPR menemui kelompok kepala dan perangkat desa yang mendesak lembaga legislatif itu untuk segera mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dari audiensi tersebut, DPR bersepakat untuk membentuk kelompok kerja (pokja) untuk membahas revisi undang-undang tersebut.

"Kami sudah menyepakati pada hari ini bahwa akan memulai dilakukan koordinasi dan membentuk kelompok kerja bersama antara DPR dengan perwakilan organisasi kepala desa," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

"Untuk bisa membahas bersama-sama hal-hal yang diharapkan atau menjadi aspirasi dari para kades," sambungnya.

DPR sudah menutup Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 dalam rapat paripurna hari ini. Sehingga, mereka akan menjalani masa reses dan tak melakukan fungsi legislatifnya.

Namun, kelompok kerja tersebut tetap akan mendalami aspirasi dari kepala desa dan perangkat desa. Di mana tujuannya untuk mengakomodasinya dalam revisi UU Desa.

"Insya Allah ini akan kita jalankan bersama sambil mengikuti mekanisme yang ada, tatib yang ada di DPR, dan juga koordinasi dengan pemerintah terkait dengan hal-hal yang ingin dibicarakan," ujar Puan.

Sebelumnya, Organisasi Desa Bersatu mendatangi Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk beraudiensi terkait pembahasan revisi UU Desa. Salah satu aspirasinya adalah mendesak DPR segera mengesahkan revisi UU Desa menjadi undang-undang sebelum 5 Desember mendatang.

"Tanggal 5 Desember kita sepakat untuk kumpul seluruh desa di seluruh Indonesia di Senayan. Hanya ada dua, mendesak ribut atau yang kedua datang mensyukuri hasil yang dikerjakan teman-teman DPR," ujar Pembina Lembaga Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas dalam audiensi, di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Jika DPR tak mengesahkan revisi UU Desa sebelum 5 Desember 2023, mereka mengeklaim sepakat akan tak terlibat dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024. Maksudnya, pesta demokrasi tersebut tak akan digelar di seluruh desa.

"Kami tahu, tidak ada pemilu yang bisa berjalan di desa-desa kalau kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa tidak terlibat. Nggak mungkin kalian bisa bekerja sendiri," ancam Asri Anas.

Karenanya, ia mendesak Baleg untuk melakukan lobi kepada pimpinan DPR untuk segera membahas revisi UU Desa. Jika pembahasan dilakukan segera, pengesahannya sebagai undang-undang juga dapat dilakukan secepat mungkin.

"Percayalah kami sangat berterima kasih kalau ini bisa dilakukan. Kenapa? karena ini menjadi pertaruhan teman-teman dan jadi politik yang kami terima dari pimpinan DPR selesai di 2023," ujar Asri Anas.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement