Selasa 05 Dec 2023 14:40 WIB

Polisi Geledah Apartemen Firli Bahuri di Dharmawangsa

Polisi menggeledah apartemen milik Firli Bahuri di Dharmawangsa, Jaksel.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri usai mememenuhi panggilan Dewan Pengawas KPK. Polisi menggeledah apartemen milik Firli Bahuri di Dharmawangsa, Jaksel.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri usai mememenuhi panggilan Dewan Pengawas KPK. Polisi menggeledah apartemen milik Firli Bahuri di Dharmawangsa, Jaksel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim penyidik dari Polda Metro Jaya dikabarkan melakukan penggeledahan apartemen milik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023). Namun, hingga saat ini, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan informasi resmi terkait kabar penggeledahan tersebut.

Di lokasi terparkir mobil bertuliskan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan satu mobil berpelat dinas polisi terparkir apartemen mewah tersebut. Namun, tidak tampak anggota polisi yang berada di sekitar mobil tersebut.

Baca Juga

Kemudian awak wartawan berupaya masuk ke dalam area apartemen, pihak keamanan setempat melarang. Bahkan disampaikannya tidak ada kegiatan yang dilakukan Polda Metro Jaya di apartemen tersebut.

Firli sendiri dijadwalkan bakal menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2023) besok.

“Di-schedule-kan terhadap tersangka FB pada Rabu tanggal 6 Desember 2023,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Rencananya tersangka Firli Bahuri  bakal dimintai keterangan sekitar pukul 10.00 WIB. Pihaknya penyidik Polda Metro Jaya juga telah melayangkan surat pemanggilan dan sudah diterima pada Ahad (3/12/2023) kemarin. Pemeriksaan kedua terhadap Firli Bahuri dilakukan dalam rangka pemeriksaan tambahan.

“Dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo,” ujar Trunuyudo.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) lalu.

“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan-nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Tak lama setelah ditetapkan tersangk, Firli Bahuri dicekal berpergian ke luar negeri mulai Jumat (24/11/2023). Kemudian surat permohonan pencekalan telah diajukan ke pihak Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Meski demikian, penyidik Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

"Hari ini, Jumat penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Ditrjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku ketua KPK RI," kata Ade Safri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement