Selasa 05 Dec 2023 14:53 WIB

Bakar Istri Hidup-Hidup karena Cemburu, Jali Kartono Terancam 10 Tahun Penjara

Jali Kartono terancam dipenjara selama 10 tahun karena membakar istrinya hidup-hidup.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Ditangkap (ilustrasi). Jali Kartono terancam dipenjara selama 10 tahun karena membakar istrinya hidup-hidup.
Foto: Antara/Zabur Karuru
Ditangkap (ilustrasi). Jali Kartono terancam dipenjara selama 10 tahun karena membakar istrinya hidup-hidup.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan dan menetapkan tersangka seorang pria bernama Jali Kartono (JK) setelah melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya bernama Anie Melan. Tersangka JK membakar hidup-hidup istrinya hingga mengalami luka bakar mencapai 70 persen di tubuhnya karena cemburu buta.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat dikonfirmasi, Selasa (5/12/2023).

Baca Juga

Peristiwa nahas itu terjadi di kediaman pribadi pelaku dan korban, di Jalan Haryono IV, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/11/2023) lalu. Akibat perbuatannya, tersangka Jali Kartono dikenakan dengan Pasal 44 ayat 1 dan/atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan rumah tahanan Polres Metro Jakarta.

"Ancaman hukuman selama-selamanya maksimal 10 tahun penjara," kata Bintoro.

Tindak pidana kekerasan itu bermula pada saat tersangka Jali Kartono melihat istrinya, Anie Melan, berbalas pesan dengan pria lain yang diduga sebagai pria idaman lain dari korban. Rasa cemburunya pun tak terbendung dan membuatnya gelap mata.

Tanpa berpikir panjang, dia langsung mengambil jeriken berisi bensin yang berada di warung miliknya. Lalu menyiram bensin tersebut ke tubuh istrinya dan membakar dengan korek api gas.

“Setelah pembakaran, langsung lari-lari keluar. Yang bersangkutan si korban kabur, terlihat ada kobaran api, di tubuh yang bersangkutan,” kata Bintoro.

Bintoro menyebut, korban yang lari dari rumahnya mencari pertolongan kemudian ditolong oleh tetangga korban dengan menggunakan sarung basah yang diselimuti ke tubuh korban.

Kemudian, korban dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapatkan penanganan medis atas luka bakar yang dialami korban. “Kebetulan (saksi) ada di sekitar itu kan sekitar masjid kan langsung diambil sarung, terus dikasih air dan langsung ditutupin pada si korban,” ujar Bintoro.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement