REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Proses penyelidikan atas pengaduan dugaan penyimpangan anggaran pembangunan fisik desa yang bersumber dari dana aspirasi Provinsi Jawa Tengah kian menunjukkan titik terang.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah telah menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah tersebut.
Ihwal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio usai menggelar rapat koordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), Aparat Penegak Hukum (APH) di Jawa Tengah, di Mako Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (5/12).
Rapat koodinasi ini juga dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tipikor Bareskrim Mabes Polri serta perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah.
"Dari hasil penyelidikan, pendalaman dan juga keterangan para saksi ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah di tingkat desa, tahun anggaran 2020-2022," ungkapnya.
Hanya saja, Dwi Subagio belum menjelaskan secara lengkap dan lebih rinci terkait dengan temuan dugaan penyimpangan yang dimaksud, demikian halnya dengan konstruksi kasus yang ditindaklanjuti dari aduan masyarakat tersebut.
Namun demikian ia memastikan bahwa status kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan belum masuk ke tahapan lebih lanjut. Artinya Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah masih harus melengkapi dan mengolah data serta membutuhkan beberapa tambahan keterangan.
Terkait dengan permintaan keterangan, sejauh ini telah meminta keterangan terhadap 15 orang, beberapa di antaranya merupakan unsur kepala desa (kades). "Pun demikian dengan nilai kerugian juga belum bisa dijelaskan, karena masih dalam tahap penyelidikan serta dibutuhkan pendalaman lagi," ungkapnya.
Sedangkan terkait dengan koordinasi dengan APIP dan APH lain, dirkrimsus menjelaskan, dasarnya adalah MoU antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Polri dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia tanggal 25 Januari 2023.
MoU ini mengatur tentang Kode Etik APIP dan APH dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, maka Polda Jawa Tengah akan berkolaborasi dengan APIP serta pihak lain dalam menangani aduan tersebut.
Dalam rapat koordinasi ini, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah juga menghadirkan perwakilan Bawaslu Jawa Tengah untuk memberikan penjelasan secara transparan tahapan serta proses penegakan hukum yang saat ini dilakukan.
"Bahwa Polda Jawa Tengah dalam hal ini menindaklanjuti aduan dari masyarakat dan tidak ada motifasi maupun sangkut-pautnya dengan persoalan politik, dalam hal ini pemilu 2024," kata Dwi Subagio.
Seperti diberitakan sebalumnya Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menangani aduan dari masyarakat terkait dengan adanya dugaan penyimpangan pelaksanaan anggaran pembangunan fisik desa yang bersumber dari dana aspirasi Provinsi Jawa Tengah tahu 2020-2022.
Dugaan adanya perbuatan melawan hukum tersebut disinyalir terjadi di sejumlah desa, yang ada di wilayah Kabupaten Klaten, Wonogiri serta Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.