REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Draft RUU Daerah Khusus Jakarta mengusulkan Gubernur dan Wakil Gubernur nantinya ditunjuk presiden. Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Ibnu Multazam meminta, kepala daerah dan anggota DPRD tetap dipilih rakyat.
"Dalam pemerintahan Provinsi DKJ, kepala daerah dan anggota DPRD-nya hendaknya dipilih rakyat, sehingga demokrasi bisa berjalan dengan baik," kata Ibnu, Selasa (5/12).
Ia menilai, kepala daerah seperti gubernur dan wakil gubernur maupun anggota DPRD yang tidak dipilih rakyat malah mengebiri hak-hak rakyat. Terutama, untuk bisa memilih pimpinan daerah mereka secara demokratis.
Termasuk, lanjut Ibnu, untuk kota dan kabupaten atau walikota dan bupati. Ia menilai, sebaiknya mereka diproses melalui proses demokrasi yang baik atau dapat dipilih secara langsung oleh rakyat Jakarta itu sendiri.
"Sehingga, bisa memberi kesempatan kepada warga negara Indonesia yang punya kemampuan memimpin daerah," ujar Ibnu.
Selain itu, Ibnu turut menyoroti Dewan Kawasan. Ia meminta, pembentukan tidak diserahkan secara langsung kepada Wakil Presiden dan seharusnya setingkat kelembagaan menteri karena yang diurus algoritma wilayah DKJ.
Meski begitu, Fraksi PKB menyatakan tetap menyetujui usulan agar RUU DKJ menjadi inisiatif DPR RI. Namun, Ibnu berharap, catatan pertimbangan yang disampaikan Fraksi PKB itu dapat menjadi perbaikan dalam draft RUU DKJ.
Terkait RUU DKJ, delapan fraksi-fraksi yang ada di DPR RI secara prinsip memberikan persetujuan. Sedangkan, PKS menjadi satu-satunya fraksi yang masih menolak RUU DKJ karena banyak hal-hal yang harus dibahas detail.
Bahkan, PKS yang merasa Jakarta masih layak menjadi Ibu Kota Provinsi, memilih membacakan keberatan mereka secara lisan. Sedangkan, fraksi-fraksi lain yang memberikan catatan hanya menyampaikan secara tertulis.