Selasa 05 Dec 2023 16:49 WIB

Sekretaris MA Nonaktif Didakwa Terima Suap Rp 11,2 Miliar

Hasbi juga didakwa menerima gratifikasi dengan nominal Rp 630 juta.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.

JAKARTA – Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, menerima fulus suap senilai Rp 11,2 miliar untuk pengurusan perkara di MA. Hasbi juga didakwa menerima gratifikasi dengan nominal Rp 630 juta. Hal ini disampaikan tim JPU KPK dalam sidang pembacaan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement