REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Sebanyak sembilan fasilitas umum (fasum) di Kabupaten Sleman, DIY, dilarang digunakan untuk kegiatan rapat umum dan kampanye selama masa kampanye berlangsung hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Sembilan fasum tersebut yakni Lapangan Denggung, Lapangan Pemda, Lapangan Sendangadi, Lapangan Raden Ronggo Kalasan, Lapangan Lumbungrejo, GOR Pangukan, GOR Klebengan, Stadion Tridadi, dan Stadion Maguwoharjo.
"Sudah kita tetapkan itu, sudah kita larang enggak boleh. Kita lock sudah enggak bisa," kata anggota KPU Sleman, Huda Al Amna, di Pendopo Parasamya, Sleman, Selasa (5/12/2023).
Diungkapkan ada berbagai macam pertimbangan pelarangan penggunaan lapangan tersebut dilakukan. Salah satunya yakni untuk memitigasi bentrok antarmassa pendukung. "Pasti, salah satunya ke situ," ujarnya.
Selain itu kebijakan tersebut dilakukan untuk memitigasi kemacetan lalu lintas. Apalagi sejumlah lapangan terletak di jalan nasional.
"Salah satu titik lapangan kita sebut saja Sendangadi, itu kan di Jalan Nasional, evaluasi-evaluasi dari pelaksanaan sebelumnya sudah diketahui seperti apa," ungkap dia.
Dikatakan, KPU tidak memiliki kewenangan untuk membuat titik larangan kampanye. Karena itu pihaknya menyerahkan kesepakatan bersama mengenai aturan itu kepada Pemkab Sleman. "Nantinya akan diatur oleh pemerintah kabupaten dan akan ditindaklanjuti oleh KPU dalam bentuk SK," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ketahanan Nasional Kesbangpol Sleman, Achmad Raharjo, menyampaikan sembilan tempat itu dilarang sebagai lokasi kampanye dengan pertimbangan dari TNI-Polri maupun stakeholder untuk mengantisipasi bentrok antar pendukung pasangan calon.
Penyusunan SK kini masih menunggu disetujui Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo. "Ini insya Allah nanti menjawab untuk penyusunan SK atau peraturan KPU Sleman terkait larangan sembilan tempat di Sleman untuk digunakan rapat umum," kata Achmad.